Samarinda, nomorsatukaltim.com - Golkar Kaltim akhirnya luluh. Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur menyetujui penundaan pengumuman penggantian Ketua DPRD, Makmur HAPK. Sikap ini diambil setelah jadwal paripurna penggantian Makmur gagal dilaksanakan. Sementara di Balikpapan 4 anggota DPRD terancam dicopot. Teka-teki jadwal pengumuman penggantian Ketua DPRD Kaltim akhirnya terjawab. Fraksi Partai Golkar Kaltim menyepakati pengumuman setelah ada putusan Mahkamah Partai atas gugatan sengketa perselisihan yang dilayangkan Makmur. Hal ini sesuai dengan permintaan Makmur yang menanggapi rencana pengumuman penggantian dirinya, awal pekan ini. "Fraksi mendorong pengumuman penggantian diagendakan di Banmus. Dan itu sudah diagendakan," kata Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap, ditemui komplek DRPD Kaltim, Selasa (12/10) kemarin. Sebelumnya, Fraksi Beringin di Karang Paci getol mendorong agenda pengumuman tersebut dimasukkan dalam agenda dan dilaksanakan tanpa menunggu putusan. Menurut Andi Harahap, item jadwal tanpa keterangan waktu pelaksanaan (tentative) itu sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada 29 September 2021 lalu. "Dan memang untuk eksekusi pelaksanaannya, ada syarat. Yaitu kalau sudah ada putusan Mahkamah Partai. Ini putusan Mahkamah Partai kan belum keluar. Sehingga belum dilaksanakan. Nanti kalau sudah keluar langsung dilaksanakan," tambah Andi Harahap kepada Disway Kaltim. Dia mengatakan, bahwa sesuai aturan, tahapan pengumuman penggantian Ketua DPRD harus dilakukan di awal. Dan setelah itu, disusul proses administrasi, yaitu surat dari ketua DPRD ke Kemendagri melalui gubernur. "Itu tahapan berikutnya. Yang penting sekarang jadwal sudah ada. Tinggal eksekusinya menunggu hasil keputusan partai. Kalau putusan Mahkamah Partai Pak Makmur kalah, berati lanjutkan proses. Kalau ternyata Mak Makmur menang, otomatis batal. Tidak ada penggantian. Pemahaman ini kita sudah klir. Tinggal menunggu keluarnya putusan. Insyaallah minggu ini," jelas mantan Bupati PPU didampingi wakil ketua Fraksi Golkar Kaltim, Syarkowi V, Zahri. Fraksi Partai Golkar juga disebut telah memberi pemakluman terkait batas waktu 60 hari untuk proses penyelesaian perselisihan internal partai dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dia menjelaskan, bahwa keterbatasan Mahkamah Partai menggelar persidangan di masa pandemi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan pemakluman itu. "Mengenai batas waktu 60 hari dianggap sudah klir masalah itu," imbuhnya. Dikatakan lagi, sebelumnya memang fraksi menerima surat dari Mahakam Partai Golkar pada Agustus 2021 lalu. Surat tersebut menegaskan bahwa sebelum ada putusan Mahkamah Partai, surat persetujuan penggantian Ketua DPRD yang diturunkan DPP Partai Golkar tetap berlaku. Namun seiring berjalannya pembahasan, kata Andi Harahap, Makmur tetap bertahan meminta menunggu ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai. "Itu penegasan bahwa sebelum ada putusan dari Mahkamah Partai surat pemberhentian sebagai ketua DPRD dari DPP Partai masih berlaku. Tapi Pak Makmur tetap mau menunggu putusan. Jadi sekarang kita semua tinggal menunggu itu," tuntas Andi Harahap. Makmur menggugat keputusan DPP Golkar yang merotasi dirinya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni sebagai Ketua DPRD Kaltim, pada 28 Juni 2021. Namun Mahkamah Partai Golkar baru memulai sidang pada Jumat, 17 September 2021, atau tiga bulan setelah laporan.
Golkar Kaltim Tunggu Putusan Mahkamah Partai
Rabu 13-10-2021,13:11 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :