Golkar Kaltim Tunggu Putusan Mahkamah Partai

Rabu 13-10-2021,13:11 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Golkar Kaltim akhirnya luluh. Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur menyetujui penundaan pengumuman penggantian Ketua DPRD, Makmur HAPK. Sikap ini diambil setelah jadwal paripurna penggantian Makmur gagal dilaksanakan. Sementara di Balikpapan 4 anggota DPRD terancam dicopot. Teka-teki jadwal pengumuman penggantian Ketua DPRD Kaltim akhirnya terjawab. Fraksi Partai Golkar Kaltim menyepakati pengumuman setelah ada putusan Mahkamah Partai atas gugatan sengketa perselisihan yang dilayangkan Makmur. Hal ini sesuai dengan permintaan Makmur yang menanggapi rencana pengumuman penggantian dirinya, awal pekan ini. "Fraksi mendorong pengumuman penggantian diagendakan di Banmus. Dan itu sudah diagendakan," kata Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap, ditemui komplek DRPD Kaltim, Selasa (12/10) kemarin. Sebelumnya, Fraksi Beringin di Karang Paci getol mendorong agenda pengumuman tersebut dimasukkan dalam agenda dan dilaksanakan tanpa menunggu putusan. Menurut Andi Harahap, item jadwal tanpa keterangan waktu pelaksanaan (tentative) itu sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada 29 September 2021 lalu. "Dan memang untuk eksekusi pelaksanaannya, ada syarat. Yaitu kalau sudah ada putusan Mahkamah Partai. Ini putusan Mahkamah Partai kan belum keluar. Sehingga belum dilaksanakan. Nanti kalau sudah keluar langsung dilaksanakan," tambah Andi Harahap kepada Disway Kaltim. Dia mengatakan, bahwa sesuai aturan, tahapan pengumuman penggantian Ketua DPRD harus dilakukan di awal. Dan setelah itu, disusul proses administrasi, yaitu surat dari ketua DPRD ke Kemendagri melalui gubernur. "Itu tahapan berikutnya. Yang penting sekarang jadwal sudah ada. Tinggal eksekusinya menunggu hasil keputusan partai. Kalau putusan Mahkamah Partai Pak Makmur kalah, berati lanjutkan proses. Kalau ternyata Mak Makmur menang, otomatis batal. Tidak ada penggantian. Pemahaman ini kita sudah klir. Tinggal menunggu keluarnya putusan. Insyaallah minggu ini," jelas mantan Bupati PPU didampingi wakil ketua Fraksi Golkar Kaltim, Syarkowi V, Zahri. Fraksi Partai Golkar juga disebut telah memberi pemakluman terkait batas waktu 60 hari untuk proses penyelesaian perselisihan internal partai dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dia menjelaskan, bahwa keterbatasan Mahkamah Partai menggelar persidangan di masa pandemi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan pemakluman itu. "Mengenai batas waktu 60 hari dianggap sudah klir masalah itu," imbuhnya. Dikatakan lagi, sebelumnya memang fraksi menerima surat dari Mahakam Partai Golkar pada Agustus 2021 lalu. Surat tersebut menegaskan bahwa sebelum ada putusan Mahkamah Partai, surat persetujuan penggantian Ketua DPRD yang diturunkan DPP Partai Golkar tetap berlaku. Namun seiring berjalannya pembahasan, kata Andi Harahap, Makmur tetap bertahan meminta menunggu ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai. "Itu penegasan bahwa sebelum ada putusan dari Mahkamah Partai surat pemberhentian sebagai ketua DPRD dari DPP Partai masih berlaku. Tapi Pak Makmur tetap mau menunggu putusan. Jadi sekarang kita semua tinggal menunggu itu," tuntas Andi Harahap. Makmur menggugat keputusan DPP Golkar yang merotasi dirinya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni sebagai Ketua DPRD Kaltim, pada 28 Juni 2021. Namun Mahkamah Partai Golkar baru memulai sidang pada Jumat, 17 September 2021, atau tiga bulan setelah laporan.

EMPAT ANGGOTA DPRD TERANCAM PAW

Sementara isu pencopotan anggota DPRD mencuat di Balikpapan. Tak tanggung-tanggung, rumor itu menyeret 4 politisi senior. Sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp meluncur ke redaksi terkait empat anggota legislatif dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka terancam dipecat secara tidak hormat. "Empat anggota dewan PKS, Amin Hidayat cs, kmrn disidang lagi sama partainya. Sidang berlangsung kmrn. Tuntutan pemecatan tidak hormat (emotikon tertawa). Bisa PAW (Pergantian Antar Waktu) nih ujungnya." Demikian isi pesan tersebut. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Balikpapan Sonhaji, tidak berkomentar apapun. Ia hanya mempertanyakan dari mana isu tersebut bisa tersebar. "Saya no comment," ujarnya, dihubungi, kemarin. Ia tak membantah, juga tidak membenarkan isu itu. Senada, Ketua Komite Penegakan Disiplin PKS Balikpapan Bambang Setyo juga tidak ingin berkomentar terkait isu tersebut. "Bukan kapasitas saya. Mungkin bisa bicara dengan Pak Aswad, ya" katanya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Amin Hidayat yang merupakan legislator Dapil Balikpapan Utara, juga enggan bicara soal namanya yang disebut-sebut sebagai salahsatu kader PKS yang twrancam berakhir di-PAW. Tanggapannya datar dan konsisten untuk enggan berkomentar. "Saya belum bisa komentar apa-apa," katanya. Amin mempertanyakan sejauh mana isu itu sudah tersebar di grup-grup WhatsApp. "Saya belum bisa komentar. Coba tanya Pak Syukri, ya," ucapnya sesaat sebelum menutup pembicaraan via telepon. Sampai berita ini diturunkan, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid masih enggan berkomentar. "Ntar yah," tulisnya melalui pesan singkat, sekira bada Maghrib, Senin (11/10/2021). Disway Kaltim kembali mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi Syukri Wahid, pada pukul 20.00 Wita, Selasa (12/10/2021). Namun yang bersangkutan masih belum memberi tanggapan. PKS sendiri menguasai enam kursi di DPRD Balikpapan. Selain Amin Hidayat dan Syukri Wahid, fraksi PKS juga mengisi Jabatan Wakil Ketua III DPRD Balikpapan yakni Subari, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur. Selain itu juga ada Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Hasanuddin, Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan Sandy Ardian serta Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Laisa Hamisah. Sebelumnya, dinamika kepengurusan PKS sempat digegerkan dengan isu serupa pada 2019 lalu. Empat anggota legislatifnya yakni Syukri Wahid, Hasanuddin, Amin Hidayat dan Sandy Ardian, terancam dipecat karena dianggap melanggar mekanisme kepartaian. Kala itu, Sonhaji sebagai ketua DPD PKS Balikpapan telah melayangkan peringatan kepada keempat kadernya. Peringatan itu disampaikan usai melaksanakan Pelantikan Pengurus Ranting PKS se Kota Balikpapan di Hotel HER Balikpapan, sekira Oktober 2019. PKS telah menerbitkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada keempat anggotanya di DPRD Kota Balikpapan, karena menolak menandatangani pakta integritas sebagai perwakilan dari PKS di legislatif. "Jadi sudah saya tegaskan SP (Surat Peringatan) ini mekanisme partai dalam rangka menasihati kadernya. Kalau ada kader yang tidak selaras dengan aturan partai ya kami ingatkan supaya mereka kalau mau kembali ya kita tampung," kata Sonhaji saat itu. Sonhaji juga tegas, jika SP tersebut diabaikan, akan ada tindak lanjut dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Sejak saat itu sampai sekarang, sikap dari keempat nama legislatif PKS di DPRD Balikpapan itu selalu sama. Tidak ada dari satu nama yang disebut, berkomentar bila disinggung terkait polemik tersebut. *DAS/RYN/YOS                                
Tags :
Kategori :

Terkait