Disdag Kaji Zonasi
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Arzaedi Rahman menyambut baik langkah awal Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan mengesahkan Perda tersebut.
Setelah disahkan, Disdag tinggal melakukan kajian terkait pemilihan zonasi PKL di masa depan. Zonasi itu nanti dikaji dulu karena terkait dengan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) juga.
Menurutnya yang terpenting saat ini, ada regulasi yang sudah disahkan sehingga PKL sudah diakui secara legal oleh Pemkot Balikpapan dan sudah bisa ditata. Jadi tinggal membuat perencanaan zonasi yang sangat erat kaitannya dengan RDTR tadi.
"Nanti ada mobilisasi semacam pemindahan yaang diawali dengan kajian dulu," terangnya.
Adapun PKL yang diatur mencakup semua pedagang yang berdiaspora di Balikpapan. Baik yang berdagang di pasar-pasar maupun di pinggiran jalan dan menggunakan fasum yang nantinya akan ditempatkan pada zonasi-zonasi yang ditentukan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, PKL yang ada di sekitaran pasar akan diarahkan untuk masuk ke area pasar, sehingga tidak ada lagi PKL yang berada di pinggiran jalan dan mengganggu akses jalan.
"Jadi enggak ada yang namanya zonasi PKL di jalanan," tukasnya.
Ia juga mencontohkan para PKL kuliner yang sering nongkrong di pinggir jalan akan diklasifikasikan. Disdag disebutnya akan menilai apakah eksisting yang sudah ada telah memenuhi kriteria zonasi atau perlu dilakukan upaya pemindahan dan sebagainya.
"Nanti dinilai apakah masih bagus atau bagaimana, yang pasti tidak boleh melanggar RDTR. Karena kalau melanggar bisa mengganggu estetika kota," katanya.
Arzaedi memastikan langkah awal Disdag akan mendata seluruh PKL yang ada di Balikpapan. Kemudian memilah atau mengkategorikan PKL sesuai dengan jenis dagangannya. Misalnya kuliner akan diklasifikasi tersendiri, PKL yang menjajakan pakaian dan kebutuhan rumah tangga juga terklasifikasi sendiri.
"Ini kan sudah disahkan semua anggaran. Kalau memungkinkan, kajiannya kita mulai pada saat penganggaran (APBD) perubahan 2022," imbuhnya. (ryn/ava)