Pengedar di Kongbeng Kedapatan Polisi Simpan Sabu di Pinggang

Rabu 06-10-2021,08:12 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com - Seorang pemuda berinisial A (28), warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (4/10/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Dharma Karya. Rencananya, sabu tersebut akan die darkan oleh Alex kepada pembeli. “Dia (Alex,Red) pengedar. Dia jual satu poket sabu itu seharga Rp 300 ribu,” kata Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha W.R, Selasa (5/10/2021) pagi kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Bukan Bawa Amal Baik, Pemuda Balikapan Ini Malah Kantongi Sabu Dari tangan Alex, pihaknya menemukan 6 poket sabu seberat 2,19 gram bruto. Serta 1 korek gas, 1 kaleng minyak rambut pomade, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 580 ribu. “Sabu itu kami temukan di dalam kaleng minyak rambut. Yang disembunyikan pelaku dipinggangnya,” terang Satria. Ia menerangkan, kasus ini terungkap berawal adanya informasi masyarakat. Kalau di Jalan Dharma Karya, Desa Marga Mulya kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari info tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan pengintaian,” kata Kapolsek. Dan sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sedang menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna putih hitam. “Saat kita hentikan, pelaku sempat panik. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dipinggangnya,” urai Satria, lagi. Akibat perbuatannya, Alex sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (bay/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait