Sudah Era 4.0, Uji KIR di PPU Kini Serba Elektronik

Senin 04-10-2021,20:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Zaman 4.0 atau digitalitasi membuat pelayanan kepada masyarakat mesti berkonsep kekinian. Seperti inovasi baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) dalam uji KIR, yang kini menerapkan BLU-e dan pembayaran retribusi nontunai (cashless). BLU-e, atau Bukti Lulus Uji Elektronik adalah bukti lulus uji KIR untuk mempermudah distribusi dan penerbitannya kepada masyarakat.  Agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan. Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020. Uji KIR dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) pada Dishub PPU. Tempatnya di Kilometer 4 Nenang, Penajam. Tepatnya di depan kantor Samsat Penajam. Baca juga: Praktik Calo Uji KIR, Aji Ratna: Ubah jadi Sistem Online "Sehingga dengan sistem ini, dapat mempersingkat waktu pelayanan uji berkala, dan juga warga tidak perlu antre lagi dalam pembayaran," jelasnya saat launching, Senin (4/10/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). BLU-e digagas untuk menggantikan buku uji. Selama ini pendistribusian buku uji tidak terkendali, karena selain mudah dipalsukan, produksi buku uji di berbagai daerah tidak seragam. Contohnya sampul buku uji, karena banyak vendor, maka warna birunya tidak sama, ada yang biru gelap, biru donker, ada yang birunya mendekati ungu. Pun dengan pelayanan baru nontunai itu. "Hal itu langsung terintegrasi dengan Bankaltimtara. Untuk mencegah hal tidak diharapkan," ucapnya. Lebih lanjut, Ahmad menuturkan sedang menggodok regulasi. Untuk meningkatan pendapatan dari sektor ini. Dengan menaikkan tarif dasar pengujian. "Kami menyusun draf perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor. Karena pendapatan kita di sektor itu ada potensinya," sebutnya. Yang masih dalam pembahasan ialah kenaikan sekira Rp 15 ribu. Dari sebelumnya sekira Rp 35 ribu per uji. "Setidaknya setelah aturannya berlaku, pendapatan per tahun sekitar Rp 400 juta per tahun, dengan kerjaan lebih ekstra, bertambah. Targetnya ya jadi Rp 500 juta," tutup Ahmad. (rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait