Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Krisis energi yang dialami sejumlah negara maju, membawa berkah bagi Kalimantan Timur. Salah satu produsen batu bara terbesar di dunia ini, bisa menangguk untung besar jika dapat memanfaatkan momentum. Merujuk data Hand Book of Energy & Economic Statistic of Indonesia 2020, status hingga akhir tahun lalu, Kaltim tercatat memiliki sumber daya (resources) batu bara terbesar di Indonesia dengan perkiraan mencapai 59,69 miliar ton atau 41,5% dari total sumber daya batu bara di Indonesia. Adapun jumlah cadangan (reserves) batu baranya mencapai 16,07 miliar ton atau sekitar 41,4% dari total cadangan batu bara nasional. Di bawah Kaltim ada Sumatera Selatan yang memiliki sumber daya batu bara mencapai 43,85 miliar ton atau 30,5% dari total sumber daya batu bara nasional. Sedangkan cadangan batu bara tercatat sebesar 9,51 miliar ton atau sekitar 24,5% dari cadangan batu bara nasional. Akademisi Universitas Mulawarman, Tommy Trides menilai industri pertambangan batu bara akan menjadi primadona sampai beberapa tahun mendatang. Kondisi akan menimbulkan efek domino yang baik bagi perekonomian daerah. "Permintaan batu bara dari beberapa negara besar seperti Tiongkok, Jepang, Korea dan beberapa negara lain akan berbanding dengan skala ekspor dari indonesia, khususnya Kaltim sebagai penyumbang besar batu bara," ujarnya, Jumat (1/10/2021). Dosen Pertambangan Geomekanika ini mengatakan, industri batu bara sangat sensitif terhadap harga jual dan jumlah konsumennya. Jika harga jual rendah, maka berakibat pada kemampuan operasional dan skala produksi. Hal ini juga akan berakibat pada tenaga kerja. “Artinya, jika permintaan naik, harga akan naik, maka produksi ikut terkerek. Begitu pula sebaliknya,” ucap Tommy Trides dilansir Harian Disway Kaltim. Ketika permintaan turun, maka industri ini akan melakukan efisiensi. Bagi Kaltim yang sebagian sumber energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pasokan batu bara akan selalu diperlukan. Sehingga muncullah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Yakni kewajiban industri pertambangan memasok kebutuhan dalam negeri. Tommy menilai hal itu sesuai UUD 1945 ayat (3) yang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat tersebut, penting bagi bangsa ini untuk bisa menyediakan kebutuhan batu bara di dalam negeri sesuai dengan besar kebutuhannya. "Sebagian dari produksi yang dihasilkan industri pertambangan, harus dijual untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," katanya. Pada saat harga tinggi, kebijakan DMO bisa merugikan produsen. Namun ketika, harga di bawah DMO, mereka masih bisa tertolong. “Saat ini, jika terfokus hanya pada kebutuhan dalam negeri akan berakibat pada cash flow perusahaan. Karena harga jual di dalam negeri masih lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ke luar negeri,” imbuh Tommy Trides. "Jika suatu saat harga dalam negeri mendekati harga jual luar negeri, ini dapat dipertimbangkan (menjual lebih banyak untuk dalam negeri)," katanya. Para pelaku usaha juga akan mempertimbangkan biaya kapital, biaya produksi yang sudah diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan berbagai macam parameternya. "Jika harga jual sama dengan harga produksi dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan, dan bisa jadi merugi karena variabel biaya produksi yang fluktuatif," terangnya. Tommy juga menilai pemerintah dapat mempertimbangkan banyak aspek untuk menambah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun kebutuhan untuk PLTU guna menghasilkan energi listrik juga harus merujuk pada sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia sebagai sumber energi karena sifatnya yang tidak terbarukan dan terbatas. "Sehingga alangkah bijaknya pembangunan PLTU untuk sumber listrik juga diiringi dengan menerapkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT)," imbuhnya.
Panen Raya Industri Batu Bara di Depan Mata
Minggu 03-10-2021,18:34 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :