Panen Raya Industri Batu Bara di Depan Mata

Minggu 03-10-2021,18:34 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Krisis energi yang dialami sejumlah negara maju, membawa berkah bagi Kalimantan Timur. Salah satu produsen batu bara terbesar di dunia ini, bisa menangguk untung besar jika dapat memanfaatkan momentum. Merujuk data Hand Book of Energy & Economic Statistic of Indonesia 2020, status hingga akhir tahun lalu, Kaltim tercatat memiliki sumber daya (resources) batu bara terbesar di Indonesia dengan perkiraan mencapai 59,69 miliar ton atau 41,5% dari total sumber daya batu bara di Indonesia. Adapun jumlah cadangan (reserves) batu baranya mencapai 16,07 miliar ton atau sekitar 41,4% dari total cadangan batu bara nasional. Di bawah Kaltim ada Sumatera Selatan yang memiliki sumber daya batu bara mencapai 43,85 miliar ton atau 30,5% dari total sumber daya batu bara nasional. Sedangkan cadangan batu bara tercatat sebesar 9,51 miliar ton atau sekitar 24,5% dari cadangan batu bara nasional. Akademisi Universitas Mulawarman, Tommy Trides menilai industri pertambangan batu bara akan menjadi primadona sampai beberapa tahun mendatang. Kondisi akan menimbulkan efek domino yang baik bagi perekonomian daerah. "Permintaan batu bara dari beberapa negara besar seperti Tiongkok, Jepang, Korea dan beberapa negara lain akan berbanding dengan skala ekspor dari indonesia, khususnya Kaltim sebagai penyumbang besar batu bara," ujarnya, Jumat (1/10/2021). Dosen Pertambangan Geomekanika ini mengatakan, industri batu bara sangat sensitif terhadap harga jual dan jumlah konsumennya. Jika harga jual rendah, maka berakibat pada kemampuan operasional dan skala produksi. Hal ini juga akan berakibat pada tenaga kerja. “Artinya, jika permintaan naik, harga akan naik, maka produksi ikut terkerek. Begitu pula sebaliknya,” ucap Tommy Trides dilansir Harian Disway Kaltim.  Ketika permintaan turun, maka industri ini akan melakukan efisiensi. Bagi Kaltim yang sebagian sumber energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pasokan batu bara akan selalu diperlukan. Sehingga muncullah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Yakni kewajiban industri pertambangan memasok kebutuhan dalam negeri. Tommy menilai hal itu sesuai UUD 1945 ayat (3) yang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat tersebut, penting bagi bangsa ini untuk bisa menyediakan kebutuhan batu bara di dalam negeri sesuai dengan besar kebutuhannya. "Sebagian dari produksi yang dihasilkan industri pertambangan, harus dijual untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," katanya. Pada saat harga tinggi, kebijakan DMO bisa merugikan produsen. Namun ketika, harga di bawah DMO, mereka masih bisa tertolong. “Saat ini, jika terfokus hanya pada kebutuhan dalam negeri akan berakibat pada cash flow perusahaan. Karena harga jual di dalam negeri masih lebih rendah  dibandingkan dengan harga jual ke luar negeri,” imbuh Tommy Trides. "Jika suatu saat harga dalam negeri  mendekati harga jual luar negeri, ini dapat dipertimbangkan (menjual lebih banyak untuk dalam negeri)," katanya. Para pelaku usaha juga akan mempertimbangkan biaya kapital, biaya produksi yang sudah diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan berbagai macam parameternya. "Jika harga jual sama dengan harga produksi dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan, dan bisa jadi merugi karena variabel biaya produksi yang fluktuatif," terangnya. Tommy juga menilai pemerintah dapat mempertimbangkan banyak aspek untuk menambah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun kebutuhan untuk PLTU guna menghasilkan energi listrik juga harus merujuk pada sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia sebagai sumber energi karena sifatnya yang tidak terbarukan dan terbatas. "Sehingga alangkah bijaknya pembangunan PLTU untuk sumber listrik juga diiringi dengan menerapkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT)," imbuhnya.

Kaji DMO

Terkait meningkatnya harga batu bara dunia, para pelaku usaha sektor ini kembali meminta pemerintah mengkaji harga patokan Domestic Market Obligation (DMO). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia dalam pernyataannya mengatakan, pelaku usaha sudah beberapa kali mengusulkan agar harga DMO dikaji dengan menggunakan harga pasar. Disparitas harga membuat pelaku bisnis ini kesulitan memanfaatkan potensi peningkatan margin. "Tentu ini kembali ke pemerintah dan PLN sebagai user, kita serahkan saja. Posisi memang lebih ideal kalau (mengikuti) harga pasar," kata Hendra dalam situs resmi APBI yang dipublikasikan Jumat (1/10). Hendra menambahkan, jika harga patokan diubah dengan menggunakan harga pasar maka ada potensi peningkatan penerimaan negara yang bisa diperoleh. Kendati demikian, pemerintah tentunya punya pertimbangan sendiri termasuk juga untuk kepentingan masyarakat khususnya terkait dampak pada tarif listrik. Sementara, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, harga internasional kini telah mencapai USD 200 per metrik ton atau jauh lebih tinggi ketimbang harga patokan DMO sebesar USD 70 per metrik ton. "Kami dapat memenuhi DMO tetapi mengingat kenaikan biaya input dan margin yang lebih rendah untuk pasokan ke domestik, ada case untuk meninjau harga," terang Dileep dalam keterangan yang sama. Pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara harga listrik yang terjangkau dan margin yang juga memadai bagi produsen batu bara. Adapun, hingga paruh pertama tahun ini BUMI telah memproduksi sekitar 41 juta ton. Hingga akhir tahun produksi diharapkan mencapai sekitar 83 juta ton hingga 87 juta ton. Pelaku usaha memiliki kewajiban DMO dengan komposisi mengekspor 70% ekspor, dan 30% memasok kebutuhan domestik. “Prioritas kami adalah pasokan untuk PLN baru kemudian sisanya untuk ekspor," kata Dileep. Jika merujuk data MODI Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara per 30 September mencapai 444,58 juta ton atau 71,13% dari target tahun ini yang mencapai 625 juta ton. Dari jumlah tersebut, realisasi ekspor mencapai 217,22 juta ton atau 44,56% dari target sebesar 487,50 juta ton. Adapun, realisasi DMO mencapai 63,47 juta ton atau sebesar 46,16% dari target 137,50 juta ton. Sementara penjualan domestik mencapai 137,14 juta ton.  *RYN/YOS    
Tags :
Kategori :

Terkait