Kukar, nomorsatukaltim.com - Tindakan premanisme rupanya tidak diberi ampun oleh jajaran Polsek Sebulu. Buktinya, seorang pemuda berusia 21 tahun, berinisial AG diringkus. AG diringkus pada Selasa (21/9/2021) sore, sekitar pukul 16.00 WIT. Di sebuah rumah tempat biasa pelaku nongkrong. Saat ditangkap, diketahui pelaku sedang bermabuk-mabukan, bersama pelaku lainnya RD (21). Namun diketahui, RD berhasil kabur saat proses penangkapan. Baca juga: Kenal dari Facebook, Gadis Asal Sebulu Berakhir Dicabuli Aksi premanisme itupun terjadi sebelas hari sebelum AG diringkus. Tepatnya di Kantor Balai Desa Mekar Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, pada 10 September lalu. Awalnya AG dan RD mendatangi korban bernama Muhammad Gilang Saputra. Saat itu dalam keadaan pengaruh alkohol juga. Langsung saja, AG melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Dengan memberikan bogem mentah di bagian rahang, yang sebabkan korban terjatuh. Setelah terjatuh, kembali ditendang sebanyak tiga kali. Tidak lama kemudian RD pun langsung bergabung dengan AG menendang bagian pinggang korban. Baca juga: Polsek Sebulu Gelar Vaksinasi Massal, Warga Dapat Sarapan dan Makan Siang Saat itu, RD yang sejak semula membawa sebilah pisau, mencoba mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban berhasil menghindar dan hanya menerima kekerasan fisik saja. Selanjutnya, setelah kejadian kedua pelaku ini pergi meninggalkan korban. Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, menjelaskan, antar kedua belah pihak tidak ada permasalahan. Namun karena dalam keadaan mabuk, para pelaku langsung melakukan penyerangan kepada korban. Tidak perlu waktu yang lama, jajaran Polsek Sebulu pun berhasil menangkap pelaku. "Saat penangkapan, pelaku lompat dari jendela dan kabur ke hutan," ujar Agus pada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (23/9/2021). Baca juga: Diancam Dibunuh, Pria Tua Cabuli Gadis Yatim Piatu di Sebulu Tetapi personel Polsek Sebulu pun hanya berhasil menangkap pelaku AG saja. Sedangkan RD berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Informasi yang didapat, RD berhasil kabur ke luar daerah Kaltim. Dari tempat penangkapan, personel Polsek Sebulu berhasil mendapati barang bukti sebilah pisau yang coba digunakan untuk melukai korban. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti sebuah balok kayu. Kini AG pun sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sebulu. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AG pun terancam dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan membawa senjata tajam tanpa izin pihak berwenang. Diketahui, berdasarkan laporan warga, memang pelaku AG kerap meresahkan warga setempat. Suka mabuk-mabukan dan kerap melakukan tindak pidana pencurian. Ini menjadi kedua kalinya berurusan dengan pihak kepolisian, setelah sebelumnya menjadi saksi kasus serupa, pada Agustus silam. (mrf/zul)
Preman Sebulu Diringkus Usai Keroyok Warga, 1 Orang Masih Buron
Kamis 23-09-2021,15:22 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :