AGM Buka Suara, Pejabat yang Dinonjobkan karena Tidak Sesuai Visi Misi

Rabu 22-09-2021,22:07 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

“Semisal ia melakukan tindak pidana, maka sanksi secara hukum tetap berjalan. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif untuk mereka,” ungkapnya.

Adapun terbitnya aturan ini diyakini tak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena merupakan turunan dan berlandaskan berbagai aturan, mulai undang-undang dan berbagai Peraturan Pemerintah Nomor 7/2002, 5/2014, 23/2014, 42/2004, 53/2010 dan 11/2017.

“Karena dalam prosesnya, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) turut memberikan rekomendasi melalui kanwil (kantor wilayah)-nya di provinsi,” tutupnya.  RSY/AVA

Tags :
Kategori :

Terkait