AGM Buka Suara, Pejabat yang Dinonjobkan karena Tidak Sesuai Visi Misi

Rabu 22-09-2021,22:07 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com - BUPATI Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) akhirnya memberi respons atas tudingan bahwa ia meletakkan jabatan ASN di pemkab tanpa dasar. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertinggi di Benuo Taka. Ia merasa perlu meluruskan isu yang beredar di publik.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada salah seorang pegawai yang tidak terima. Atas pembebastugasan yang diberikan padanya. Baktiar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penanggulangan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) itu mengadu ke Komisi Aparatur Sipil PNS (KASN) dan Ombudsman. Dengan dasar, kebijakan itu tidak sesuai regulasi.

Menyikapi itu orang nomor satu di Pemkab PPU ini menegaskan bahwa kebijakannya itu sesuai dasar yang tegas. Ia tak mau membiarkan ada hal yang tidak baik dalam tubuh pemerintahannya.

Menganggap itu bisa menggangu kinerja. Dan pencapaiannya dalam program pembangunan daerah. Lebih-lebih tidak sejalan dengan visi dan misi yang ia gagas.

"Kami non job(kan) karena kelakuannya seperti itu. Tidak mencerminkan motto Penajam Paser Utara yang maju, modern dan religius," ucapnya, Rabu, (22/9).

Bupati AGM mengaku memiliki bukti dari perbuatan tidak baik yang dilakukan pejabat dimaksud. Namun hal itu tidak ia buka ke publik demi menjaga nama baik yang bersangkutan.

Kemudian, tahun ini AGM juga telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mengatur itu. Yang secara spesifik menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU untuk berperilaku baik. Saat jam kerja maupun di luar jam kerja, alias dalam kehidupan sehari-hari. Jika melanggar, maka siap-siap sanksi menanti.

Ada Peraturan Bupati (Perbup) 10/2021 tentang kode etik dan perilaku ASN. Lahir sebagai pedoman sikap, perilaku, tulisan, dan ucapan pegawai pemerintah daerah saat berada di mana pun. Diterbitkan Pemkab PPU sesuai usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.

Kepala BKPSDM PPU, Khairudin menegaskan itu sebagai upaya pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang ASN. Terbitnya aturan itu juga keharusan, seusai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Memang kita harus punya aturan. Karena pada saat KPK datang lalu, mereka tidak menanyakan PP, tapi menanyakan peraturan di daerah yang mengatur kode etik PNS daerah. Makanya kita harus buat, dari hasil diskusi dengan KPK,” katanya.

Pelanggaran yang diatur di antaranya ialah keterlibatan pegawai dalam urusan organisasi politik, keterlibatan dalam suatu tindakan melanggar hukum, hingga ke urusan perselingkuhan.

“Ada beberapa kali kejadian. Untuk perselingkuhan saja, tahun ini saya dapat laporan dua kali terjadi,” tandasnya.

Khairudin juga menegaskan, aturan ini mencakup hingga keseharian seorang PNS. Baik itu dalam kehidupan nyatanya, maupun dalam kehidupan maya.

“Termasuk di media sosial ia tidak boleh melakukan ujaran kebencian dan sebagainya,” tegasnya.

Untuk sanksinya, terbagi dalam tiga tingkatan. Ringan, sedang, dan berat. Hal itu diserahkan pada Inspektorat PPU untuk memberikan rujukan pada suatu tindakan pelanggaran.

Yang terberat bisa diberikan penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan.

Tags :
Kategori :

Terkait