SKD Dimulai, Peserta Tes CPNS Positif COVID-19 Wajib Lapor

Selasa 21-09-2021,10:35 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai berlangsung sejak 19-27 September. Untuk yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka diwajibkan untuk melapor. Ujian ini berlangsung di kawasan Islamic Center Nipah-Nipah. Sebanyak 3.150 peserta seleksi, bakal memperebutkan 286 formasi CPNS. Tidak hanya dari wilayah PPU atau Kaltim saja. Sebagian peserta tes dengan metode computer assisted test (CAT) itu juga berasal dari luar Kaltim. Baca juga: 3.146 Pelamar CASN PPU Berebut 702 Formasi “Tes seleksi kita laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Itu sesuai petunjuk teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, Senin (20/9/2021) lalu, dikutip dari Harian Disway Kaltim-Disway News Network (DNN). Adapun ketentuan dalam pelaksanaan tes ialah, peserta seleksi juga diwajibkan melampirkan bukti negatif COVID-19. Bagi peserta dari wilayah Kaltim, cukup menyertakan hasil tes negatif swab antigen. Sedangkan peserta dari luar Kaltim, wajib menyertakan bukti negatif hasil tes swab PCR. “Untuk antigen maksimal berlaku 1x24 jam pada saat mengikuti seleksi. Sementara PCR maksimal dua hari,” terang Khairudin. Pada pelaksanaan tes seleksi CPNS, akan dibagi menjadi empat sesi dalam sehari. Dalam satu sesi, diikuti oleh 100 peserta. Secara keseluruhan, jadwal pelaksanaan tes CAT berlangsung selama delapan hari. Baca juga: 176 Pelamar CASN PPU Tak Memenuhi Syarat Selain itu, peserta seleksi tahun 2021, diharuskan mengisi formulir deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id. “Peserta juga diwajibkan memakai masker minimal tiga lapis. Dan datang ke lokasi tes minimal 90 menit,” imbuhnya. Nah, khusus bagi peserta terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan, lanjut Khairudin, diwajibkan lapor kepada panitia seleksi sebelum jadwal pelaksanaan SKD. "Laporan disertai lampiran bukti berupa hasil PCR dan dikirim melalui email ke infobkdpenajam@gmail.com," sebutnya. Baca juga: Pelamar CASN PPU Didominasi Orang Luar Daerah Jika ada yang tiba-tiba positif saat sudah memasuki jadwal ujian dan sudah melapor, maka ujian peserta itu akan menyusul. Setelah usai dari masa karantina dan dinyatakan sembuh. Pada penyelenggaraan tes hari pertama kemarin, Minggu, (19/9/2021) tidak ada kasus yang terkonfirmasi positif. Hanya saja, ada yang tidak diperkenankan mengikuti ujian, karena tak dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Dari empat sesi itu, ada 400 peserta terjadwal mengikuti tes. Kehadirannya hanya 360 orang. Sementara sisanya, 39 orang tidak hadir tanpa keterangan, dan satu orang tidak menunjukkan hasil tes negatif. Mereka yang tidak mengikuti tes tanpa keterangan, otomatis dinyatakan gugur. "Ada beberapa yang melapor positif. Tadi mereka mengirimkan hasil tes swab PCR-nya. Tapi yang positif itu jadwalnya tidak hari ini," tutupnya. (rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait