2 Sisi Penambahan THL di Pemkab PPU; Antara Kebutuhan dan Tidak Rasional

Senin 20-09-2021,18:51 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Penambahan THL tahun ini, sebutnya, ada sekira seratus orang. Termasuk yang ada di Satpol-PP tadi.

Pengangkatan tenaga honorer pada akhirnya menjadi pro kontra. Pasalnya, di sisi lain pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/51 tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer. Larangan pengangkatan honorer juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 dan PP 43/2007.

“Di dalam analisa jabatan kan dinas itu kan kurang, ya tidak ada masalah. Kan juga pengangkatan itu diketahui oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi bukan persoalan jumlah THL-nya tinggi, tetapi ini kan berdasarkan analisis jabatan dan kebijakan kepala daerah,” tandas Khairudin.

Plt Kepala Satpol-PP Muhtar sudah sejak lama mengungkapkan kendala yang dihadapi satuannya. Yaitu kekurangan personel dalam berbagai kegiatan penegakan.

Kebijakan penambahan jumlah personel ini seiring bertambahnya kegiatan. Di tengah situasi pandemi COVID-19, Satpol-PP juga memiliki tugas mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes).

Disebutkan Muhtar, jumlah ideal personel Satpol-PP Kabupaten PPU sebanyak 250-300 orang. Jumlah tersebut, termasuk penempatan di empat kecamatan yang ada di PPU.

“Ada tambahan 24 personel di kami. 22 orang rekrutan baru dan 2 orang pengalihan dari Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan),” jelas Muhtar.

Dengan tambahan 24 personel tersebut, jumlahnya sudah masuk dalam kategori cukup. Yakni 252 orang. Nantinya, sebagian personel bakal ditugaskan di wilayah kecamatan.

Tiga kecamatan, yakni Penajam, Babulu, dan Sepaku ditempatkan masing-masing 15 personel. Sementara khusus Kecamatan Waru hanya 10 orang personel.

“Jadi ketika ada kegiatan di wilayah kecamatan cukup di-back-up sama Satpol kecamatan. Kecuali jika harus mendapat tambahan, maka kami BKO-kan dari Satpol Kabupaten,” tutupnya. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait