Pemkab Kukar Siapkan Rp 3 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Jumat 10-09-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kukar mulai membahas proses kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saat ini memasuki tahapan penyusunan naskah memorandum of understanding (MoU).

Dibahas secara internal, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat. Di antaranya Dinas Sosial Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. "Yang jelas kami sinkronisasi data terkait pekerja rentan yang rencananya menjadi penerima bantuan," ujar Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (9/9/2021). Sekitar 21 ribu pekerja rentan yang sudah terdata dijadikan sebagai calon penerima. Lengkap dengan by name by address-nya. Terdata langsung oleh Distransnaker Kukar. Seperti petani, pedagang, nelayan, ojek, yang mana pekerja yang dianggap rentan ialah pekerja mandiri, yang bukan menerima upah. Juga masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera. Tak hanya itu, dalam rapat internal yang dilakukan di ruang rapat Asisten I Setkab Kukar itu juga membahas, adanya jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian. Menyasar perangkat pemerintahan desa (Pemdes), hingga untuk ketua RT. Sasaran ini diusulkan oleh DPMD Kukar. Total setidaknya Pemkab Kukar menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar. Terbagi dalam dua bagian. Yakni Rp 1,7 miliar dialokasikan kepada Distransnaker Kukar, dan sekitar Rp 1,3 miliar dialokasikan kepada DPMD Kukar. "Sudah diusulkan dan dialokasikan, sekaligus merumuskan terkait klausul MoU-nya, baru didiskusikan bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait rumusan yang sudah disusun," lanjut Taufik. Taufik menargetkan, pertemuan Pemkab Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Karena alokasi yang sudah disiapkan untuk digunakan lima kali pembayaran premi. Namun jika melihat kondisi saat ini yang sudah memasuki bulan September, paling efektif pembayaran premi hanya 3-4 bulan ke depan saja. Maka dari itu, saat ini progresnya terus dikebut. "Jaminan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, Insyaallah dengan jaminan itu, mereka akan terbantukan jika terkena musibah," beber Taufik lagi. Inipun dianggap oleh Taufik, sebagai bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021. Tentang perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait