Buntut Bocornya Sertifikat Vaksin Jokowi, Disdukcapil Kukar: Jangan Umbar Data Pribadi
Senin 06-09-2021,10:08 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Beredar luas dan viral di media sosial (medsos), tampilan sertifikat vaksin dosis kedua milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tentu membuat gempar berbagai pihak. Karena dianggap ini menjadi kebocoran data, yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi. Dianggap lembaga terkait seharusnya dapat melindungi kerahasiaan data tersebut.
Namun saat media ini mengkonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto, sebagian besar kebocoran data, adalah karena "kecerobohan" si pemilik data sendiri. Di luar konteks bocornya sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia.
Iryanto menyebut, kebocoran data ini sudah dibahas oleh Dirjen Dukcapil, sejak 2020 lalu. Kadang masyarakat, sedikit ceroboh dengan gampangnya memposting data pribadi tersebut di medsos milik pribadi mereka. Seperti menampilkan foto KTP dan KK secara gamblang. Tanpa menyaring sedikitpun.
Padahal upaya imbauan, sudah digalakkan. Namun masyarakat disebut belum terlalu paham dan mengerti akan hal itu. Padahal data tersebut sangat sensitif. Terlebih NIK yang ditampilkan di KK. Karena berisi data penting, berupa nama ibu kandung. Biasanya digunakan untuk verifikasi dan validasi di sektor perbankan.
"Masyarakat masing kurang paham itu, berbahaya itu, tapi komitmen imbau masyarakat agar menjaga data pribadi masing-masing. Salah satu contoh konkret melindungi data pribadi, dengan tidak mudah posting di medsos, tidak mudah mengumbarnya," ujar Iryanto pada nomorsatukaltim-Disway News Network (DNN).
Termasuk imbauan kepada lembaga yang memang membutuhkan data pribadi tersebut. Seperti perbankan contohnya. Wajib menyiapkan sistem keamanan tinggi. Agar proteksi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat bisa dijaga dengan baik. Menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga itu.
Bahkan punishment pun disiapkan dan diatur dalam undang-undang. Jikalau ditemukan lembaga yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi milik seseorang. Jelas diatur UU Adminduk nomor 24 tahun 2013. Dalam Pasal 95a, secara eksplisit menyebarkan data penduduk akan dituntut pidana 2 tahun kurungan dan/atau denda senilai Rp 25 juta.
Langkah konkret yang sudah dilakukan di lingkungan Disdukcapil Kukar demi jaga keamanan data pribadi milik masyarakat. Bekerja sama dengan Diskominfo Kukar membuat layanan online dengan tingkat keamanan tinggi agar tidak mudah disadap.
Selain itu, dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) yang sedang digodok di DPR RI pun dianggapnya menjadi salah satu jalan keluar. Memastikan proteksi pada data pribadi milik masyarakat.
"Salah satu jalan keluar dan diatur agar semua pihak memproteksi, ada sanksinya, termasuk pelaku yg memperjualbelikan data pribadi milik masyarakat itu. Termasuk menjaga semua orang agar tidak ceroboh lagi," pungkas Iryanto. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :