Pemkab PPU Siap Tuntut Balik Penggugat Lahan

Rabu 01-09-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana menuntut balik. Jika berhasil memenangkan argumentasi, atas gugatan penggunaan lahan yang telah berdiri kompleks Pemkab PPU. Termasuk Kantor Bupati PPU.

Sebelumnya, Hj Rostini dan Bobby Mahmud selaku ahli waris Kaco Haji Mahmud telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Menyatakan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan itu ialah Punggawa Lotong. "Saya kira kalau mereka menggugat ke pengadilan, selama mereka punya dokumen, ya sah-sah saja," tutur Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab PPU Sodikin, Selasa (31/8/2021). Sidang perdana gugatan perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj sudah berlangsung pada Kamis lalu. Ia juga memastikan Pemkab PPU tak tinggal diam. "Cuma dari pemerintah, nanti akan dipelajari dokumen itu, selanjutnya akan dipersiapkan argumen kita untuk men-counter gugatan itu," sebutnya. Tak akan berhenti di sana. Jika berhasil memenangkan sidang gugatan, maka akan ada gugatan balik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Karena persoalan seperti ini bukan sekali saja dihadapi Pemkab PPU. Pertama kali gugatan serupa datang pada 2014 silam. "Bahkan ada kemungkinan tuntutan balik dari kita. Artinya, jangan berspekulasi menggugat-menggugat saja, tetap tidak ada argumennya. Misalnya begini, dia menggugat. Kalau berhasil, Alhamdulillah. Kalau tidak, ya sudah," tegas Sodikin. Kasus ini juga beberapa kali menjadi bahan diskusi internal pemerintah. Adapun upaya bakal ditempuh untuk bisa memberikan semacam sanksi. "Jadi kalau mereka tidak berhasil, tentu ada sanksinya. Jangan asal menggugat-menggugat saja. Itu pemikiran kita," bebernya. Sodikin menjelaskan, kepemilikan Pemkab PPU atas lahan itu sudah sah secara hukum dan sebagainya. Adapun pembebasan kala itu dilakukan dari berbagai pemilik lahan atas nama Makalau dan H Kalau. "Yang jelas, sudah sejak 2002 itu proses pembebasan. Makanya proses pembangunan sudah dilakukan. Tapi data konkretnya ada di bagian aset. Di sana sudah terdata semua. Tidak mungkin pemerintah sembarangan," tutup Sodikin. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait