Alhamdulillah, Pak RM Janjikan Gantirugi Tol Balsam Cair 3 Bulan
Selasa 31-08-2021,08:56 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengungkapkan pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam Seksi I. Pembayaran kepada masyarakat akan dilakukan dengan tenggat paling lama 3 bulan ke depan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan titik terang pembayaran Tol Balsam Seksi I diperoleh setelah difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP). “Hasil rapat yang difasilitasi KSP sudah saya tindaklanjuti sebagaimana surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda,” kata Rahmad Mas’ud, Minggu (29/8).
Selain KSP dan Pemkot Balikpapan, penyelesaian perkara gantirugi Tol Balsam Seksi I juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov Kaltim dan sejumlah instansi lain.
Menurut Rahmad Mas’ud, klaim masyarakat pada tanah 39 bidang seluas ± 211.825 meter persegi, tak dapat diselesaikan dengan mekanisme perubahan batas.
Untuk menyelesaikan kebuntuan, ditempuh mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Menurut Rahmad Mas’ud, surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, sudah diajukan 27 Agustus 2021.
“Kami harapkan paling lama 3 bulan ke depan sudah selesai sebagaimana timeline yang disepakati bersama sehingga konsinyasi tidak lama lagi selesai,” ujar Rahmad Mas’úd.
Mekanisme Inver PPTPKH sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain instansi di atas, penyelesaian ganti rugi juga melibatkan Dinas Kehutanan Kaltim, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan proses inver PPTPKH dimulai dari permohonan dari masyarakat kepada Lurah setempat. Selanjutnya melalui Bupati/Wali Kota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH, dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda.
“Kami telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait termasuk melibatkan masyarakat yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Arfi.
Hasilnya, semua pihak sepakat mempercepat proses Inver PPTPKH. Dokumen pertanahan area Inver PPTPKH menjadi kewajiban BPKH dan Kantor Pertanahan Balikpapan yang menyiapkan. “Tidak lama, surat wali kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH,” imbuhnya.
Terkait perkembangan ganti rugi, salah satu warga, Pangeran, menyebut proses yang dilalui lebih cepat dari timeline yang telah disepakati pada saat rapat virtual 23 Agustus 2021.
“Kami sangat berharap proses selanjutnya dapat seirama, sehingga kurang dari 3 bulan hasil Inver PPTPKH dapat kami terima hasilnya,” ujar pemilik lahan ini.
Pangeran mengaku telah menyiapkan unjuk rasa saat Presiden meresmikan Tol Balsam Seksi 1 dan 5. “Tapi karena kami menghormati hasil rapat 23 Agustus tersebut, maka demo kami batalkan” ujarnya. Pangeran mengatakan permasalahan ganti rugi tanah sudah berposes hampir 10 tahun.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021. Sampai saat ini persoalan ganti rugi tanah masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) masih menjadi persoalan. Diketahui sebanyak 39 bidang tanah seluas ± 211.825 m2 belum selesai ganti rugi setelah dilakukan konsinyasi pada 2018 lalu. (fey)
Tags :
Kategori :