Penggugat Lahan Kantor Bupati PPU Bertambah Lagi

Selasa 31-08-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Ahli waris langsung Punggawa Lotong mendaftarkan gugatan intervensi di Pengadilan Penajam, Senin (30/8/2021). Terkait sengketa lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), yang di atasnya telah berdiri kantor bupati nan megah itu.

nomorsatukaltim.com - Belakangan, kasus sengketa lahan seluas 823 hektare ini mencuat ke permukaan. Hj Rostini dan Bobby Mahmud menuntut ganti rugi dan pengembalian atas lahan yang sudah dimiliki Pemkab PPU sejak 2002 lalu. Adapun gugatannya itu sudah bergulir, dengan dilaksanakannya sidang perdana, Kamis (26/8) lalu. Sementara itu, muncul persoalan baru. Ada sepuluh ahli waris lain yang menyebutkan dirinya keturunan langsung Punggawa Lotong. "Agendanya hari ini (kemarin, Red) kita mendaftarkan surat kuasa dan mengajukan sebagai pihak intervensi dalam perkara nomor 14/pdtg/2021/PN Penajam, kami dapat kuasa dari para ahli waris almarhum H Kaco, yang mana para ahli waris ini juga bersaudara kandung dengan almarhum H Mahmud. H Mahmud ini adalah suami dari penggugat di dalam perkara nomor 14 itu," ungkap salah seorang kuasa hukum sepuluh ahli waris itu, Roy Yuniarso. Ia hadir langsung mendaftarkan gugatan intervensi itu didampingi tiga kuasa hukum lainnya. Hairul Bidol, Rudi Simanjuntak dan Abdul Khan. Roy mengatakan, surat kuasa sudah mereka daftarkan dan berharap itu dikabulkan oleh majelis hakim. Dasar intervensi itu ialah bahwa klien mereka juga merupakan ahli waris yang sah secara hukum. "Alhamdulillah surat kuasa sudah kita daftar dan sudah kita terima, mudah-mudahan itu dikabulkan oleh majelis hakim, karena pada prinsipnya kita mau ini supaya jelas, karena dari klien kami juga adalah ahli waris," tegas Roy. Dengan gugatan ini Roy ingin menegaskan, kliennya memiliki kaitan hukum atas gugatan yang sedang berlangsung di PN Penajam. Kemudian pihaknya akan melihat kelanjutannya dan arahan dari pengadilan. Beberapa kemungkinan bisa saja terjadi setelahnya. Pastinya, pihaknya meminta diberikan ruang untuk berkomunikasi dengan pihak penggugat. Ia menegaskan, dapat membuktikan kliennya memilih kaitan hukum terhadap almarhum Haji Mahmud, anak Punggawa Lotong. "Ada 10 orang yang memberikan kuasa, ada saudara kandung sebagian, namun sebagian adalah anak dari saudara kandung yang sudah almarhum. Jadi kami memasukkan pihak intervensi ini punya kepentingan sendiri. Tapi nanti dalam perjalanan kita melihat, kita berharap penggugat dan ahli klien kami ada komunikasi, yang nanti akan menjadi lebih baiklah," bebernya. Sebelumnya, sidang pertama gugatan lahan itu sudah bergulir. Agenda pertama itu ialah mediasi. Namun antar kedua belah pihak belum berakhir damai. Persoalan masih akan terus berlanjut pada sidang selanjutnya, Kamis pekan ini. Kedua penggugat, atas ahli waris lahan hadir langsung dalam sidang perdana itu, yaitu, Hj Rostini dan Bobby Mahmud. Melalui kuasa hukumnya, Agus Wijayanto menuturkan, agenda pertama ini dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama. "Selanjutnya dilakukan mediasi pertama. Belum (ada titik temu), hakim masih memberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi lanjutan," ujarnya. Dalam sidang itu, Hakim Mediator Agus Ahmad Rofik Al Ghozali yang memimpin jalannya sidang menilai, penggugat mempunyai iktikad baik. Karena penggugat hadir seluruhnya. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas gugatan ke Pengadilan Negeri PPU dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj. Menyatakan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan itu ialah Punggawa Lotong pada Rabu (18/8/2021). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) digugat. Atas lahan tanah di Nipah-Nipah yang di atasnya telah berdiri berbagai kantor dinas. Termasuk Kantor Bupati PPU itu sendiri. Tidak tanggung-tanggung, gugatan perdata yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Penajam kali ini terkait tanah seluas 823 hektare. "Ahli waris menyampaikan bahwa tetap meminta ganti rugi terhadap lahan yang sudah dipakai pemerintah. Disertifikatkan oleh pemerintah. Lahan yang dikuasai Pemkab dan ada bangunannya. Tapi yang kosong, dikembalikan," jelas Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu. Adapun dari sisi Pemkab PPU, hadir Pegawai Bagian Hukum Setkab PPU, Handri. Mereka meminta ukuran aktual dan ploting atas lahan yang digugat tersebut. Di akhir sidang diputuskan untuk penggugat membuat resume. Nantinya ditunjukkan pada sidang mediasi selanjutnya, Kamis (2/9/2021) mendatang. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait