Pelat Nopol Ganti Warna, Polda Kaltim: Agar Mudah Terekam ETLE
Senin 16-08-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam aturan tersebut membahas mengenai perubahan warna latar pelat nomor polisi (nopol) kendaraan pribadi. Dari sebelumnya berwarna hitam akan menjadi putih.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021. Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menjelaskan, aturan tersebut sudah ia terima. Hanya saja jika terdapat regulasi seperti itu bukan berarti langsung diterapkan di berbagai daerah.
"Sudah, tapi tidak langsung diterapkan begitu saja. Pasti ada tahapan sosialisasinya agar masyarakat tahu dan paham," ujarnya.
Lanjut Dirlantas Polda Kaltim, usai keluarnya aturan tersebut, saat ini tahapan sosialisasi sudah dijalankan. Penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
"Untuk yang tahun ini (akhir tahun) masih sama hitam. Jadi jika diberlakukan tunggu anggaran baru, tahun depan yang memungkinkan," jelasnya.
Disinggung mengenai alasan perubahan warna pada pelat nopol tersebut, Singgamata menjelaskan penggantian warna ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Di mana hampir seluruh kota-kota besar di Indonesia, bahkan Balikpapan sudah mulai menerapkannya.
"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning bahkan putih," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional;
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum;
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah;
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni empat warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada lima warna latar. (bom/zul)
Tags :
Kategori :