Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Curanmor dan Ponsel di Balikpapan Kembali Tertangkap

Jumat 13-08-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kembali meringkus seorang pemuda berinisial DB (30). Ia merupakan residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) dan ponsel.

DB yang baru bebas sekitar 8 bulan lalu ini rupanya tak ada rasa penyesalannya. Kali ini ia beraksi di kawasan Jalan Batu Butok, Perumahan BPD RT 84 Kurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Pemilik rumah yang tengah mandi, tak sadar pelaku masuk dari jendela yang masih terbuka. DB pun berhasil mengambil sebuah ponsel merek iPhone 7+ milik korbannya. Korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut dari kamera pengawas (CCTV) rumah langsung melaporkannya ke Polresta Balikpapan untuk segera ditangkap. "Habis mandi itu korban cari handphone-nya sudah enggak ada. Akibatnya ia mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta, dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (12/8/2021) kemarin. Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV,  Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku dapat diketahui kurang dari 24 jam, dan aparat membekuknya tanpa perlawanan di rumahnya. "Pelaku diamankan di daerah Baru Tengah, Balikpapan Barat. Barang buktinya juga kami amankan karena masih di tangannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Selanjutnya, pelaku beserta dengan barang bukti iPhone 7+ dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pendalaman, diketahui dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sistem hunting, atau berkeliling ke rumah-rumah yang ia bisa masuki tanpa merusak pintu. "Pelaku ini keliling dulu di perumahan dan melihat rumah atau kosan yang sepi. Sasarannya kosan mahasiswa. Kemudian dia masuk dan ambil barang," tambahnya. Disinggung mengenai sepak terjang pelaku, Kompol Rengga menjelaskan DB sudah ketiga kalinya masuk bui akibat ulah jahatnya ini. Ia sudah pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor serta kasus pencurian ponsel. Kali ini pun DB kembali melakukan pencurian ponsel. "Pelaku ini residivis, sudah tiga kali masuk penjara dan baru keluar sekitar delapan bulan lalu," ujarnya. Sementara itu saat dicecar pertanyaan oleh awak media, DB tak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya. Ia memilih tertunduk pasrah sambil digiring menuju sel tahanan. DB pun terancam kembali dikurung selama 3 tahun, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait