Kakek Terduga Pelecehan Tetangga Dikenakan Wajib Lapor
Kamis 15-07-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan telah mendalami kasus dugaan pelecehan, yang dilakukan oleh kakek berinisial H (54) terhadap tetangganya, yang masih di bawah umur, di Kelurahan Baru Tengah RT 1, Balikpapan Barat, Sabtu (10/7/2021) lalu.
"Jadi sementara penyidik sudah melakukan langkah pertama memeriksa terduga pelaku dan penyidik juga ke TKP (tempat kejadian perkara) mencari bukti-bukti lainya karena pencabulan ini kan artinya betul-betul didalami dulu saksi-saksinya," ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Iskandar, Rabu (14/7/2021).
Adapun saksi yang dimaksud yakni yang melihat kejadian, ditambah dengan hasil visum. Untuk visum dilakukan setelah kejadian.
"Mudah-mudahan hari ini (kemarin, Red.) sudah keluar hasilnya, nanti tunggu saja," jelasnya.
Sementara untuk terduga pelaku pelecehan tersebut berhasil ditangkap dalam 1x24 jam. Menurutnya, pihaknya berhak menahan. akan tetapi karena masih proses penyidikan maka untuk sementara dipulangkan dengan catatan wajib lapor dan ada penjaminnya yakni anaknya.
"Setiap Senin dan Kamis, pelaku wajib lapor," tambahnya.
Dikatakannya, saat ini beredar kabar ada korban lainya. Oleh sebab itu, ia mengimbau yang mengaku korban untuk melapor ke Unit PPA.
"Kami akan tanggapi dan dalami laporannya," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :