Pemungutan PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Senin 12-07-2021,16:39 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah. Baik pusat maupun daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Sesuai PMK No. 224/PMK.011/2012, pemungutan PPh Pasal 22 bendaharawan meliputi:
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi pemerintahan dan lembaga kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
- Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Sedangkan yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, dan pemakaian air dan listrik;
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri; dan
- Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
- Kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
- Kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
Kode billing untuk penyetoran PPh Pasal 2 Kode Map yang dicantumkan adalah 411122 dengan Kode Jenis Setoran sebagai berikut:
- 910 Pemungut Bendaharawan APBN
- 920 Pemungut Bendaharawan APBD
- 930 Pemungut Bendaharawan Desa
Kemudian jika bendahara pemerintah bertransaksi dengan rekananan dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah (UMKM), ada hal-hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Meminta rekanan menunjukkan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang diterbitkan KPP di mana rekanan terdaftar.
- Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%.
- Melakukan penyetoran dengan sebelumnya membuat kode billing dengan Kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 423.
Untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah adalah:
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang ini terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP yang telah diisi:
- Nama dan NPWP atas nama rekanan.
- Ditandatangani oleh bendahara pemerintah (Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.010/2015).
- Di kolom penyetor diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap bendaharawan.
Kode billing dibuat oleh bendahara sebagai pemungut, Nama dan NPWP di isi atas nama rekanan.
Cara Pembayaran PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
- Kode Akun Pajak Pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah : 411122
- Kode Jenis Setoran:
- Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN, menggunakan KJS 910.
- Bendaharawan APBD yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN menggunakan KJS 920.
- Bendaharawan Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDesa, APBD atau APBN menggunakan KJS 930. (*)
Tags :
Kategori :