Makan Janji Palsu, Kebun Plasma Sawit Tak Secerah Harapan
Jumat 09-07-2021,16:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Sebanyak 45 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kubar, seolah tak terbebani oleh kesalahan yang dilanggarnya. Dari sekian perusahaan itu, hampir semuanya belum memberikan hak masyarakat melalui perkebunan plasma.
Mirisnya lagi, bahkan ada yang merahasiakan besaran utang perkebunan yang juga akan menjadi beban koperasi sawit dan petani plasma. Persoalan ini mengemuka dalam pembahasan petani plasma perkebunan kelapa sawit yang di Gedung DPRD Kubar, Rabu (7/7/2021).
Politisi Demokrat Kubar, Noratim sebagai Ketua Pansus Plasma memimpin rapat dengan tegang. Sejak awal terbentuk pansus, ia meyakini masalah dapat tuntas di masyarakat.
“Sengaja DPRD Kubar membentuk Pansus Plasma. Ini mungkin pertama kali di lingkungan DPRD. Mudahan bisa menyesaikan masalah plasma dan harapannya bisa menjadi pilot project bagi daerah lain. Karena masalah ini hampir sama terjadi di daerah lain,” ungkap Noratim.
Dibeberkannya sejak dari beberapa kali pertemuan bersama pihak perusahaan, juga pemerintah kecamatan, kampung, koperasi, dan masyarakat ternyata banyak persoalan yang mesti didengar. Di situ, masyarakat belum diberikan lahan plasma, seperti yang dijanjikan pihak perusahaan. Bahkan yang memprihatinkan. Belum lagi soal utang petani plasma yang tidak diketahui.
"Bayangkan kalau uang itu mencapai miliaran, bagaimana petani plasma bisa menggantinya,” terangnya.
Untuk itu, Noratim meminta manajemen perusahaan dan ketua koperasi wajib transparan baik kepada DPRD, maupun masyarakat dan instansi pemerintah lainnya. Karena ini akan menjadi persoalan nantinya.
“Makanya kita turun tangan membentuk Pansus Plasma DPRD Kubar ini agar bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah lahan plasma,” katanya.
Tidak saja pertemuan, kata dia, Pansus DPRD bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan ke lahan kebun dan menemui masyarakat.
“Jadi jangan bohong. Kami nanti akan dengar langsung,” katanya.
Masih di tempat yang sama, pada hari itu, Kepala Seksi Prasarana Sarana Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Kubar Sukorilawan meminta agar semua perusahaan perkebunan dapat menyelesaikan hak petani yakni lahan plasma. Itu sudah menjadi kewajiban perusahaan perkebunan. Tak hanya itu, dia juga menyarankan, agar lahan plasma bukan dibangun asal-asalan.
”Saya diam-diam sering mengecek ke lahan plasma petani. Sampai saya naik ke atas pohon. Melihat langsung di bagian depan subur kebun plasmanya. Di bagian belakang tidak sebagus di depan,” ungkap Iwan panggilan akrab Sukorilawan.
Padahal kebun plasma yang subur itu, kata dia wajib dibangun perusahaan. Karena jika kebun tidak sesuai jumlah produksi akan mengancam kepada pembayaran kredit, yang dirugikan adalah petani plasmanya.
Sebelum pengajuan kredit ke bank, dia meminta, wajib dilakukan penilaian dulu kepada Dinas Pertanian Kubar. Langkah ini untuk menilai layak atau tidak layaknya pengajuan kredit. Diaturkan nanti, tanpa penilaian akan ada ketidakmampuan membayar kredit bank.
“Nanti akan menjadi beban koperasi saat mengansgur nanti,” katanya.
Demikian pengajuan kredit jangan kepada bank komersial karena bunga tinggi. Sebaiknya menggunakan kredit usaha rakyat (KUR). Karena bunga rendah.
Maka, kepada koperasi yang diberikan kewenangan mengelola kebun plasma, dia juga meminta jangan mengatur sendiri. Tapi wajib bermitra dengan perusahaan. Termasuk soal infrastruktur di kebun sawit hingga mobiliasi produksi menjadi beban perusahaan agar berjalan dengan baik. (luk/zul)
Tags :
Kategori :