Pajak Pertambahan Nilai (PPN-Bagian 4)
Senin 05-07-2021,21:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masih melanjutkan pembahasan mengenai faktur pajak. Minggu ini kita membahas mengenai kode faktur pajak, penomoran faktur pajak dan pembahasan lainnya.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-17/PJ/2014 ini terdiri dari 16 digit angka. Yang mana, digit pertama dan ke-2 merupakan kode transaksi, digit ke-3 merupakan status faktur pajak (normal atau pengganti), dan digit ke-4 hingga digit ke 16 merupakan nomor seri faktur pajak.
Penggunaan kode transaksi faktur pajak setelah 1 April 2013 diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak beserta perubahannya.
Jenis-jenis kode faktur pajak antara lain :
Kode 01
Kode 01 ini di gunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP yang bersifat umum.
Kode 02
Kode 02 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. Jika PKP melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.
Kode 03
Kode 03 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain bendahara pemerintah), yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain bendahara pemerintah).
Pemungut PPN Lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Saat PKP bertransaksi dengan pemungut PPN Lainnya selain bendaharawan pemerintah, kode transaksi yang digunakan adalah 03.
Kode 04
Kode 04 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Penyerahan yang DPP-nya dihitung dengan menggunakan nilai lain besertakan nilai yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015:
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
(2) PT Kirimia merupakan PKP perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman paket. PT Kirimia memberikan jasa pengiriman produk bagi PT Farinia untuk para konsumennya. Penyerahan tersebut terutang PPN dengan Nilai Lain dan PT Kirimia diharuskan membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 untuk transaksi tersebut.
Kode 05
Sebelum 2010, kode ini digunakan untuk penyerahan yang pajak masukannya dipungut kepada selain pemungut PPN. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Saat ini, kode transaksi 05 sudah tidak lagi digunakan.
Kode 06
Kode 06 ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual, yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri seperti termaktub dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN.
Kode 06 ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01-04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi yang tergolong turis asing, yaitu:
Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%;
Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik;
Hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing yang berhak mendapatkan pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN (VAT Refund), harus menggunakan kode transaksi 06.
Kode 07
Kode 07 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:
Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.
Contoh Kode Faktur 07:
PT ABC yang merupakan PKP adalah pabrikan yang berada di Bandung (daerah pabean). Pada Maret 2017 melakukan penyerahan kepada PT DEF yang berlokasi di Bintan. Maka, terutang PPN tidak dipungut dengan syarat PT ABC melakukan Endorsement PPN Tidak Dipungut, dan PT DEF menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 atas transaksi ini.
Kode 08
Kode 08 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Tata cara penggunaannya diatur berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, serta pejabatnya.
Kode 09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP. (*)
Tags :
Kategori :