Andi Harun: Sebaiknya Rudy Mas’ud Belajar Lagi

Jumat 02-07-2021,14:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta Rudy Mas’ud belajar hukum. Pernyataan Politikus Gerindra disampaikan menanggapi Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim terkait status sekretariat partai beringin.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - “TANAH DI KANTOR DPD PARTAI GOLKAR KALTIM, ASET MILIK PEMKOT SAMARINDA | MENYEBUT KPK DAN WALIKOTA KELIRU MENYAMBANGI ASET PEMERINTAH, SEBAIKNYA SDR. RUDI MAS’UD BELAJAR LAGI AGAR SEDIKIT PAHAM HUKUM DAN  AGAR PENDAPATNYA TAMPAK CERDAS DI RUANG PUBLIK.” Itulah tulisan pembuka Andi Harun yang kami sajikan apa adanya dari akun sosialnya. Tampak sekali ada kesan kemarahan dalam tulisan itu. Atau setidaknya kesan penegasan yang ingin disampaikan pemimpin Samarinda yang belum lama dilantik itu. Memang sehari sebelumnya, Andi Harun bersama tim dari Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Golkar di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda. Masih di akun sosialnya, AH menjelaskan kegiatan itu dilakukan usai Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Program Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. “Ada 4 (empat) hal yang menjadi fokus dalam dalam rapat tersebut, sertifikasi aset, penertiban aset, capaian MCP, dan kunjungan ke lokasi aset,” tambahnya. “Dengan demikian sangat jelas bahwa konsentrasi dalam hal evaluasi dan monitoring dalam agenda tersebut adalah mengenai tata kelola aset Pemerintah Kota Samarinda,” kata ahli hukum itu. Lebih jauh ia menambahkan, “kedatangan wali kota Samarinda bersama KPK RI menyambangi aset milik Pemerintah Kota Samarinda sendiri, juga jelas dan terang adalah berhak dan berdasar hukum. Justru, penyataan yang keluar dari konteks itu yang tidak mencerminkan pro pencegahan dan pemberantasan korupsi.” “Dalam attachment gambar, saya lampirkan copy sertifikat sebagai bukti aset Pemkot Samarinda yang hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh DPD Partai Golkar Kaltim walaupun sudah menjadi temuan BPK RI sejak tahun 2013,” imbuh bekas Wakil Ketua DPRD Kaltim itu. Politikus yang dekat dengan Makmur, menambahkan, “Pernyataan bahwa ada opsi sewa menyewa perlu saya tegaskan bahwa pemerintah harus netral terhadap semua partai politik, itu sebabnya dalam hukum, tidak boleh aset pemerintah dilakukan, apakah itu sewa menyewa, pinjam pakai atau hibah kepada salah satu partai politik.” “Dalam perspektif hukum, hal ini sangat clear, jelas, dan terang,” kata dia. Andi Harun mengatakan siap berdialog terbuka apabila penjelasan yang diberikan masih kurang. “Kita libatkan para pakar di bidangnya bila dianggap perlu, sebagai sarana bertabayyun (mengkofirmasi) duduk masalahnya secara baik dan benar.” “Akhirnya, mungkin apabila Sdr. Rudi Mas’ud terlebih dahulu lebih cermat, teliti, dan memiliki pengetahuan cukup mengenai hal di atas mungkin akan memberi respon yang proporsional dan terkesan cerdas. Wallahu a’lam bish-shawab,” pungkasnya. Dalam pernyataan Rabu (30/6), Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud menilai, kedatangan lembaga antirasuah untuk memeriksa aset milik Pemkot Samarinda sudah keliru. Disebutkannya, sejatinya tugas KPK ialah memberantas korupsi, bukan terkait aset. "Ini bukan tugas mereka, ini salah sasaran dan keliru. Kalau bicara aset itu tugas wewenangnya BPK,” ungkap anggota Komisi III DPR RI itu. Ia akan melayangkan protes kepada Ketua KPK di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. “Pastinya akan saya sampaikan kepada Ketua KPK. Karena tugas KPK itu bukan menyelidiki aset negara dan aset di daerah-daerah. Tetapi, tugas KPK memeriksa kepala daerah yang bermasalah dalam melaksanakan fungsinya,” tegasnya. KPK yang turut memeriksa aset Pemkot Samarinda atas rekomendasi BPK, menurut Rudi Mas’ud, sudah keluar jalur. Proses surat menyurat antara DPD Golkar Kaltim ke Pemkot Samarinda untuk melaksanakan rekomendasi BPK, dikatakan Rudi Mas’ud, sudah berjalan sejak kepemimpinan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Namun, Rudi Mas’ud menduga, proses transisi antara Syaharie Jaang dengan Andi Harun tidak berjalan untuk urusan kantor Golkar Kaltim sebagai aset Pemkot. Sehingga muncul pemeriksaan aset oleh KPK. “Ini bicara konsep negara. Karena menurut saya sudah keluar jalur. KPK datang ke Golkar, saya kurang berkenan. Kami tidak ada komitmen dengan KPK,” katanya. “Surat menyurat itu sudah kami lakukan ke Pemkot. Untuk permohonan sewa menyewa atau pinjam ke wali kota, sesuai rekomendasi BPK. Tapi, mungkin transisi (antar wali kota) tidak berjalan,” pungkasnya. Pendataan Aset Sebagai gambaran, tim KPK KorwilKalimantan Timur saat ini tengah melakukan penataan aset milik pemerintah di sejumlah daerah. Selain di Samarinda, KPK juga melakukan kegiatan serupa di Balikpapan. Di kantor DPD Gokar sempat dijerlaknfokus utama dari hasil rapat yang dilangsungkan secara tertutup itu mengenai pengamanan aset, pengadministrasian aset, serta menciptakan produktivitas terhadap aset yang dimiliki Pemkot Samarinda. Salah satu aset yang menjadi pembahasan serius adalah lahan. Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda meminta agar kantor Sekretariat DPD Golkar Kaltim segera dikembalikan. Landasannya, lahan yang menjadi tempat berdirinya kantor partai itu merupakan aset Pemkot ,dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 lalu. "Salah satu yang menjadi temuan BPK dan masih dalam penguasaan pihak lain, adalah aset-aset tanah kita yang masih dalam penguasaan DPD Partai Golkar Kaltim. Sehingga KPK hari ini (kemarin, Red.) meninjau, atau melakukan uji petik terhadap salah satu aset yang ada di Samarinda," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun ketika dikonfirmasi, Rabu (30/6). Pria yang akrab disapa AH ini menyebutkan, aset lahan di kantor DPD Partai Golkar Kaltim bersertifikat. Sampai saat ini masih dikuasai oleh Golkar. Ia berharap agar secepatnya Partai Golkar Kaltim menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah kota. "Dari keterangan tadi kita dengarkan, aset tersebut telah menjadi temuan BPK sejak 2013. Hingga saat ini aset tersebut belum dikembalikan ke Pemkot. Untuk menghindari hal-hal risiko hukum di kemudian hari, sebaiknya segera dikembalikan," ucapnya. AH mengimbau agar Golkar secara mandiri dan sukarela menyerahkan aset itu atas dasar iktikad baik. Karena bisa jadi suatu hari akan bermasalah secara hukum. "Dan saya tidak menginginkan itu. Apalagi dengan Partai Golkar. Saya yakin teman-teman di Partai Golkar akan menyadari ini. Sama dengan harapan KPK agar diselesaikan secara baik-baik," imbuhnya. Lanjut AH mengatakan, apabila sampai di tahap tertentu namun aset tidak juga diserahkan ke Pemkot. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah-langkah terukur yang akan ditempuh Pemkot Samarinda, dalam rangka mengamankan aset tersebut. "Saya sebagai wali kota memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan aset itu dalam penguasaan pihak lain. Karena saya juga terikat oleh hukum. Jadi ini mohon bisa dipahami. Jadi kewajiban kami untuk mengambil langkah-langkah mulai dari persuasif sampai langkah tegas. Tapi saya berharap ini semua selesai dengan cara yang bagus," tegasnya. Masih disampaikan AH, tidak hanya lahan tempat berdirinya kantor DPD Golkar Kaltim yang jadi perhatian. Semua aset Pemkot Samarinda ditegaskannya, harus segera dikembalikan ke Pemkot tahun ini juga. Sebelum mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim, Pemkot telah mengamankan beberapa aset tanah eks lokalisasi Bayur seluas 9 hektare senilai sekitar Rp 30 miliar. Selain itu, pihaknya juga mendatangi aset lahan Pemkot Samarinda, yang kini menjadi tempat berdirinya Plaza 21 di dekat Hotel Mercure. "Termasuk yang kita kunjungi Plaza 21 dan proses kepemilikan tanah di Hotel Mercure, diduga alas tanah itu dimiliki negara. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Kami akan pelan-pelan melakukan tracking untuk mengetahui proses kepemilikannya," tandasnya. Sementara Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kaltim, Mursidi Muslim dalam pertemuan itu menyatakan gedung DPD Golkar Kaltim sudah digunakan sejak lama. Lebih tepatnya pasca meletusnya tragedi Gerakan 30 September (G30S) PKI. Ditegaskannya, DPD Golkar Kaltim selama ini tidak pernah mengklaim status lahan gedung kuning itu berdiri sebagai milik partai mereka. "Kami tahu hukum. Tetapi memang, gedung ini sudah sejak lama digunakan Golkar," tegasnya. Singkat cerita, kata Mursidi, dari hasil pertemuan itu, KPK memberikan saran untuk mengambil langkah hukum. Agar ada win-win solution dari persoalan kepemilikan aset tersebut. "Celah hukum di dalam undang-undang ada. Dan mereka menyarankan untuk win-win solution antara Golkar dengan Pemkot. Itu yang akan kami tempuh, tetapi tentu kami akan sampaikan hasil rapat tadi kepada Ketua DPD Golkar Kaltim dan pengurus lainnya," ucapnya. *AAA/ZUL/YOS  
Tags :
Kategori :

Terkait