Perampok di Warung Kopi Tertangkap, Kesal Dihina dan Gagal Memuaskan Hasrat
Kamis 24-06-2021,17:22 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Kukar, nomorsatukaltim.com - Akhirnya, pelaku dugaan perampokan yang dilakukan pada perempuan berinisial DP (28), di sebuah warung kopi di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, terungkap. Tim Alligator Polres Kukar dan Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus pelaku berinisial AK (23).
AK pun diringkus saat sedang melakukan tindak pidana kejahatan, yakni saat ingin membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank di Tenggarong Seberang.
Baca juga: Dugaan Perampokan di Poros Tenggarong-Samarinda, Pekerja Warung Kopi Dipukul di Kepala
Saat diinterogasi, didapati fakta, ia merupakan pelaku yang sedang dikejar tim gabungan yang mengungkap kasus dugaan perampokan, tepatnya di RT 16 Desa Bukit Raya, Kamis (17/6/2021) lalu, sekitar pukul 00.20 Wita. Ia sendiri tertangkap sepekan setelahnya, Kamis (24/6/2021) pukul 11.00 Wita.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang," ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (24/6/2021).
Saat media ini memintai keterangan dari DP yang menjadi korban keganasan AK. DP mengaku saat kejadian, mereka berdua memang berniat ingin "ngamar" di tempat kejadian perkara (TKP), warung di mana korban bekerja.
Namun saat sudah akan berhubungan, tiba-tiba saja korban menolak karena bentuk kelamin pelaku yang sangat besar.
"Dia (pelaku) marah, gara-gara ditolak mau bersetubuh," ujar korban bercerita.
Namun saat pelaku ke kamar mandi untuk kembali mengenakan baju yang sudah terlanjur bugil, korban pun kembali mengejek bentuk kelamin pelaku. Hingga membuat amarah pelaku semkin memuncak.
Langsung saja pelaku mengambil batu penyangga pintu kamar mandi yang terletak tidak jauh dari pelaku, dan langsung memukulkannya ke kepala korban. Karena melihat korban yang mulai berteriak meminta tolong, pelaku pun memukul lagi kepala korban.
"Tersinggung karena ditolak dan diejek sama dia (korban)," ungkap AK tertunduk.
Setelahnya, melihat kondisi korban yang sudah sekarat, maka timbulah niat pelaku untuk mengambil harta benda milik korban. Di antaranya mendapati sebuah dompet yang berisi emas imitasi, dan mendapati uang Rp 300 ribu dari casing ponsel korban.
Akibatnya, pelaku pun kini terancam dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2, ke-1e, ke-4e KUHP. Serta Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP. Tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban luka berat.
Kini pun pelaku sudah meringkuk di balik jeruji di Mapolsek Tenggarong Seberang. Sedangkan kondisi korban kini mulai membaik, meskipun masih merasakan sakit di bagian belakang kepala pasca dipukul menggunakan batu padas. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :