Gurihnya Gaji dan Tunjangan Anggota Parlemen Balikpapan

Jumat 18-10-2019,20:05 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Gedung Parlemen Balikpapan. (Ariansyah/DiswayKaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - DPRD Balikpapan kini fokus. Menatap kerja-kerja di sisa tahun 2019, hingga lima tahun ke depan. Alat Kelengkapan Dewan (AKD)-nya pun telah terbentuk. Terdiri dari empat komisi, dan empat badan. Dalam menjalankan kerjanya, tentu DPRD Balikpapan didukung gaji dan tunjangan. Lalu, berapa gaji anggota DPRD Balikpapan? Besaran gaji dan tunjangan mereka cukup menggiurkan. Ibarat makanan yang gurih. Gaji anggota DPRD Balikpapan mengacu pada PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Turunannya, Perda Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perda itu, diatur pelaksanannya dalam Perwali Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Balikpapan, seluruhnya berjumlah Rp 40 juta lebih. Ini berdasarkan aturan perwali tersebut. Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Balikpapan. (Setiap item gaji dan tunjangan, telah dipotong pajak 15 persen) > Uang Representasi: Rp 1.575.000 > Uang Paket: Rp 157.500 > Tunjangan Jabatan: Rp 2.283.750 > Tunjangan Keluarga: Rp 220.500 (nilai maksimal/untuk dua anak) > Tunjangan Beras: Rp 289.680 (nilai maksimal/untuk dua anak) > Tunjangan Kesehatan (Iuran BPJS): Rp 151.437 (nilai maksimal) > Tunjangan Transportasi: Rp 8.750.000 > Tunjangan Perumahan: Rp 15.725.000 > Tunjangan Komunikasi: Rp 12.495.000 Ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Balikpapan sebelum AKD terbentuk. Akan ada tambahan tunjangan setelah AKD terbentuk. Namanya, Tunjangan Alat Kelengkapan. Tunjangan Alat Kelengkapan, ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, sekretaris Rp 121.800, dan anggota Rp 91.350. Ini berlaku untuk semua susunan AKD. Selain itu, anggota DPRD juga menerima uang jaminan. Sifatnya by accident. Yakni jaminan kecelakaan Rp 9 juta. Dan uang jaminan meninggal Rp 9 juta. Berbeda lagi dengan unsur pimpinan. Di Balikpapan, Ketua DPRD tak menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Untuk wakil ketua DPRD, hanya menerima tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan wakil ketua DPRD, berbeda dengan tunjangan yang diterima anggota biasa. Jumlahnya dalam perwali, Rp 19 juta. Itu belum dipotong pajak 15 persen. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz membenarkan pendapatan anggota DPRD Balikpapan sebesar Rp 40 juta lebih tersebut. "Kalau soal gaji itu kan normatif," katanya. Dengan pendapatan tersebut, diharapkan para legislator bekerja maksimal. Sesuai sumpah jabatan yang diemban. "Tidak ada alasan lagi untuk bersantai-santai. Dewan juga penyelenggara pemerintah daerah. Jadi harus mampu menjalankan amanah sebagai penyelenggara negara. Jadi harus fokus ke masyarakat," katanya. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait