Samarinda, DiswayKaltim.com – Membengkaknya piutang PDAM sejak 2001 menjadi sorotan. DPRD yang memiliki fungsi kontrol harus turun tangan. Mempertanyakan persoalan ini. Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan itu. Salah satu aspek pengawasan yang mesti dibereskan adalah peta pelanggan. Terutama yang terdeteksi sering menunggak. "Jangan sampai masyarakat kecil yang dikejar duluan," ulasnya. Castro, sapaan akrabnya, menyebut secara teknis perlu dilakukan peralihan sistem pendataan. Dari konvensional ke online. Harus menyeluruh. Sehingga lebih mudah dilacak jika ada yang belum membayar. Termasuk juga soal pembenahan sistem penagihan. "Tak boleh pasif hingga menunggu piutang sampai miliaran begitu," tegas dosen Fahukum Unmul itu. Memang nasib apes ditimpa kepada penghuni baru. Dimana penghuni sebelumnya telat membayar. Itu merupakan konsekuensi secara perdata. PDAM melihat rumah sebagai objek. Sehingga siapa pun yang menguasai rumah tersebut, termasuk ketika berpindah tangan, otomatis akan tertagih. "Jadi yang ditagih itu adalah objek rumah. Orang sebagai pemilik hanya secara administratif," urai Herdiansyah. Semestinya DPRD ambil bagian menjadi pengawas. DPRD berhak memanggil direktur PDAM. Memertanyakan alasan piutang tersebut belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Akan tetapi bukan berarti pengawasan DPRD lemah mengawasi perusda. Herdi melanjutkan bisa jadi karena informasi terkait itu tertutup dan baru saja dibuka ke publik belakangan ini. "Kalau sudah diketahui khalayak namun tetap didiamkan, itu baru lalai karena tidak menggunakan fungsi pengawasan," singgungnya. Sayangnya, jajaran Komisi II DPRD Samarinda justru tidak di tempat. Media ini mencoba mengonfirmasi sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda namun tidak direspon. Pun demikian dengan anggota lainnya, Laila Fatihah. Sebelumnya, pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda banyak yang menunggak pembayaran. Total tagihan Rp 138 miliar. Akumulasi sejak 2001 hingga Agustus 2019. Manajemen PDAM menyurati pelanggan yang menunggak tersebut. Waktu 14 hari diberikan untuk melunasi. Jika tidak, PDAM akan menempuh jalur hukum. Sebagian besar penunggak adalah perusahaan, developer perumahan, pusat perbelanjaan modern (mal), gerai ruko dan masyarakat umum. Totalnya mencapai Rp 6,9 miliar. (hdd/boy) Baca juga : PDAM Diputus, Sisa tunggakan Tetap Wajib Bayar
Tagihan Air Rp 138 Miliar, DPRD Harus Panggil Dirut PDAM
Jumat 18-10-2019,18:51 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:02 WIB
Ketua BEM UGM Soroti Penetapan Tersangka Eks Kepala BGN, Singgung Dugaan Pengalihan Isu Program MBG
Minggu 07-06-2026,20:30 WIB
Pemerintah Buka 3.053 Formasi Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026, Begini Cara Melamar
Minggu 07-06-2026,12:02 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Program MBG Tak Bebani Fiskal, Defisit Anggaran Tetap Terkendali
Minggu 07-06-2026,09:35 WIB
7 Ide Kegiatan Seru di Rumah Saat Weekend, Hilangkan Bosan dan Tetap Produktif
Minggu 07-06-2026,12:36 WIB
Ekskavator Terbakar di Kampung Empas, Damkar Masih Selidiki Penyebab Kebakaran
Terkini
Senin 08-06-2026,08:00 WIB
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM
Senin 08-06-2026,07:00 WIB
Kloter Pertama Haji Tiba di Balikpapan, Jamaah Bawa Cerita dan 'Unta' Khas Tanah Suci
Senin 08-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 8 Juni 2026, Cek di Sini!
Minggu 07-06-2026,22:41 WIB
MotoGP Hungaria 2026: Marc Maquez Juara, Kemenangan ke-100 dalam Kariernya
Minggu 07-06-2026,22:15 WIB