Samarinda, DiswayKaltim.com – Membengkaknya piutang PDAM sejak 2001 menjadi sorotan. DPRD yang memiliki fungsi kontrol harus turun tangan. Mempertanyakan persoalan ini. Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan itu. Salah satu aspek pengawasan yang mesti dibereskan adalah peta pelanggan. Terutama yang terdeteksi sering menunggak. "Jangan sampai masyarakat kecil yang dikejar duluan," ulasnya. Castro, sapaan akrabnya, menyebut secara teknis perlu dilakukan peralihan sistem pendataan. Dari konvensional ke online. Harus menyeluruh. Sehingga lebih mudah dilacak jika ada yang belum membayar. Termasuk juga soal pembenahan sistem penagihan. "Tak boleh pasif hingga menunggu piutang sampai miliaran begitu," tegas dosen Fahukum Unmul itu. Memang nasib apes ditimpa kepada penghuni baru. Dimana penghuni sebelumnya telat membayar. Itu merupakan konsekuensi secara perdata. PDAM melihat rumah sebagai objek. Sehingga siapa pun yang menguasai rumah tersebut, termasuk ketika berpindah tangan, otomatis akan tertagih. "Jadi yang ditagih itu adalah objek rumah. Orang sebagai pemilik hanya secara administratif," urai Herdiansyah. Semestinya DPRD ambil bagian menjadi pengawas. DPRD berhak memanggil direktur PDAM. Memertanyakan alasan piutang tersebut belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Akan tetapi bukan berarti pengawasan DPRD lemah mengawasi perusda. Herdi melanjutkan bisa jadi karena informasi terkait itu tertutup dan baru saja dibuka ke publik belakangan ini. "Kalau sudah diketahui khalayak namun tetap didiamkan, itu baru lalai karena tidak menggunakan fungsi pengawasan," singgungnya. Sayangnya, jajaran Komisi II DPRD Samarinda justru tidak di tempat. Media ini mencoba mengonfirmasi sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda namun tidak direspon. Pun demikian dengan anggota lainnya, Laila Fatihah. Sebelumnya, pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda banyak yang menunggak pembayaran. Total tagihan Rp 138 miliar. Akumulasi sejak 2001 hingga Agustus 2019. Manajemen PDAM menyurati pelanggan yang menunggak tersebut. Waktu 14 hari diberikan untuk melunasi. Jika tidak, PDAM akan menempuh jalur hukum. Sebagian besar penunggak adalah perusahaan, developer perumahan, pusat perbelanjaan modern (mal), gerai ruko dan masyarakat umum. Totalnya mencapai Rp 6,9 miliar. (hdd/boy) Baca juga : PDAM Diputus, Sisa tunggakan Tetap Wajib Bayar
Tagihan Air Rp 138 Miliar, DPRD Harus Panggil Dirut PDAM
Jumat 18-10-2019,18:51 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Siapkan Hibah Rp 15 Milyar, Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Erau 2026
Selasa 28-07-2026,07:00 WIB
John Herdman Puji Debut Mitchell Baker, Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1
Selasa 28-07-2026,08:32 WIB
DPRD Kukar Kembali Gagal Gelar Rapat Paripurna, Ahmad Yani Ancam Surati Fraksi yang Absen
Selasa 28-07-2026,08:01 WIB
Pemkab Mahulu Perjuangkan Kejelasan Status Tenaga Honorer ke Pusat
Selasa 28-07-2026,16:07 WIB
Jelang Masa Pensiun, 250 ASN Kukar Ikuti Sosialisasi Taspen dan Literasi Keuangan
Terkini
Selasa 28-07-2026,22:41 WIB
Petakan Kondisi Perusahaan, Apindo: Langkah Preventif Penting untuk Kurangi Potensi PHK
Selasa 28-07-2026,22:10 WIB
Pemkab Mahulu Resmi Buka Pusdiklat Paskibra 2026, Bupati Harap Semua Proses Berjalan Lancar
Selasa 28-07-2026,21:36 WIB
Di Tengah Tekanan Fiskal, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Memecat PPPK
Selasa 28-07-2026,21:01 WIB
Bupati Kukar Sayangkan Fraksi PDIP Walk Out Saat Penyampaian KUA-PPAS 2027
Selasa 28-07-2026,20:30 WIB