Paripurna Sahkan 5 Raperda, Raperda Terkait PT MGRM Jadi Sorotan

Sabtu 12-06-2021,11:27 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna, mengesahkan setidaknya lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pengesahan sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Senin (7/6/2021).

Kelima Raperda tersebut yakni penyelenggaraan pengujian berkendara, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, tentang gerakan etam mengaji, perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas dan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2016 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan. Sedangkan dua Raperda yang belum disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Yakni terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Raperda perubahan atas Peraturan Kabupaten Kukar nomor 3 tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi. "Berkaitan dengan masalah distribusi dan masalah ekstraktif, mungkin akan ditunda hingga tahun penganggaran yang akan datang," ujar Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid pada Disway Kaltim, Senin (7/6/2021). Raperda yang berkaitan dengan peran serta lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi ini, dijelaskan oleh Rasid perlu adanya kajian ulang. Sehingga paling dimungkinkan baru diusulkan kembali dipembahasan di tahun yang akan datang. Meskipun Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas disahkan oleh DPRD Kukar, namun DPRD Kukar memberi catatan penting dibalik pengesahan ini. Banyak masukan-masukan yang meminta terkait pengisian struktur di dalam perusda milik Kukar tersebut di seleksi dengan baik lagi. Memang orang-orang yang berkompeten. "Supaya yang menduduki memang kompeten, kemudian bisa mengembangkan PT MGRM itu sendiri. Perusda lainnya juga begitu, jangan sampai seperti yang lalu-lalu, perusda ini tidak bisa berkembang dan tidak bisa mengembangkan diri," lanjut Rasid lagi. Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin pun menilai disahkannya lima Raperda tersebut sesuai ekspektasinya. Sejalan dengan visi misi yang diusung pasangan Edi-Rendi saat mencalonkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar dulu. Terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, menurutnya memang sedang menunggu kepastian regulasi dari Kemendagri. Dan terkait ekstraksi migas, tidak disahkan juga karena masalah teknis harus perlu kajian lebih mendalam lagi. "Sebenarnya semuanya yang disahkan sejalan dengan visi misi kami Kukar Idaman," ujar Rendi. Sedangkan catatan penting terkait pengesahan Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas, ia pun mengamini. Dan siap melakukan evaluasi bersama dengan DPRD Kukar. Bahkan terkait struktur yang mengisi posisi di PT MGRM. "Tadi yang disampaikan masalah hukum proses berjalan dan jangan sampai mengganggu badan usaha itu sendiri, kedepan akan dilakukan evaluasi bersama," tutup Rendi. (ADV/mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait