Tambah PAD, Pemkab Kubar Godok Retribusi Parkir Pasar

Kamis 10-06-2021,21:32 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com – Seluruh pengelolaan parkir pasar tradisional di Kutai Barat (Kubar) bakal diatur sesuai dengan peraturan daerah (perda). Tujuannya tak lain demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubar.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Ayonius bersama intansi terkait itu menyebut, pemungutan retribusi parkir mulai dari Pasar Olah Bebaya Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung, Muara Lawa, dan Resak. Selain menemukan solusi dan langkah-langkah sesuai aturan dalam penerapannya, dalam rapat tersebut Ayonius juga membahas nasib Bisnis Center yang masih terkatung-katung saat ini. “Rencananya akan dijadikan mal mini atau pusat perbelanjaan lingkup kecil. Jika itu terjadi sudah pasti PAD juga naik,” beber dia. Ia pun memerintahkan agar melakukan pengkajian payung hukum sebagai legalitas retribusi parkir. "Sehingga kajian hukum yang ada harus menjadi perhatian bersama untuk peningkatan PAD ke depan,” jelas Sekda. Di Pasar Olah Bebaya Melak, penerapan retribusi parkir ini sudah berjalan beberapa bulan. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, pemasukan retribusi parkir dikelola pihak pasar. “Otomatis pasti masuk kas Kecamatan Melak mas, tapi ini sih hanya perkiraan saja. Biasanya retribusi ini larinya ke kecamatan setempat namun yang mengatur pelaksanaan di lapangan itu pihak pengelola pasar,” urai Amat, salah pedagang di pasar itu, saat ditemui Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait