UMKM Dipermudah Ajukan Kredit di BPR BPD, Syaratnya Rutin Bayar Angsuran

Kamis 17-10-2019,12:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Direktur BPR BePeDe Kutai Sejahtera Bambang Suherwanto. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Pengajuan kredit untuk UMKM tidak sulit. Sepanjang persyaratan terpenuhi. Hanya nominalnya dibatasi. Di Bank BPR BePeDe Kutai Sejahtera, batas maksimal kredit adalah Rp 200 juta. BPR BPD Kutai Sejahtera sendiri merupakan anak perusahaan Bankaltimtara. Jika pengajuan kredit diatas Rp 200 juta, pihak bank akan meneruskan ke Bankaltimtara. Direktur BPR BePeDe Kutai Sejahtera Bambang Suherwanto menjelaskan beberapa hal sebelum ajukan kredit. Diantaranya kebutuhan nasabah, kemampuan membayar dan bentuk jaminan yang digunakan. Kredit pun ada dua jenis. Produktif dan konsumtif. Kredit produktif biasanya untuk tambahan modal usaha. Konsumtif sebaliknya. Meski beda, angsuran keduanya tetap harus dijalankan oleh nasabah. "Kemampuan bayar nasabah juga sangat dipertimbangkan, jangan sampai dalam pemberian kredit justru memberatkan nasabah," papar Bambang. Untuk jaminan kredit hal itu menjadi kewajiban. Syaratnya harus punya status hukum. Tidak ilegal. Contohnya rumah. Tidak musti memiliki Surat Hak Milik (SHM). Asalkan punya legalitas seperti sertifikat dan lainnya dianggap sudah cukup. "Jaminan yang seadanya pun bisa kami terima, berdasarkan kondisi kreditnya," lanjut Bambang. Untuk pengajuan kredit persyaratannya tidak sulit. Calon nasabah harus memiliki identitas. Seperti KTP, kartu Keluarga, surat nikah dan foto. Jika calon nasabah seorang karyawan harus bisa menunjukkan slip gaji atau keterangan kerja. Apabila seorang wirausaha harus bisa membuktikan usahanya. Melalui foto. Bambang juga membeber jumlah nasabah. Sejak berdiri 12 tahun lalu. Jumlahnya mencapai 7.000 nasabah. Dengan total aset mencapai Rp 83 miliar. Sedangkan jumlah nasabah debitur mencapai 3.000 orang. Dengan jumlah kredit yang disalurkan ke nasabah tiap bulannya mencapai mencapai Rp 5 miliar. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait