Jembatan Pulau Balang: Insyaallah Bisa Dilintasi 2 Tahun Lagi

Jumat 28-05-2021,14:56 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Sudah setengah tahun sejak tersambung, masyarakat Kalimantan Timur belum bisa memanfaatkan Jembatan Pulau Balang. Ikon baru calon ibu kota negara itu terganjal jalan pendekat di wilayah tetangga: Balikpapan. Tunggu apa lagi? 

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - SAMPAI berakhirnya masa jabatan Rizal Effendi sebagai Wali Kota Balikpapan, persoalan jalan pendekat belum bisa diatasi. Jauh-jauh hari, wali kota dua periode itu sudah memberi sinyal; mewariskan tugas itu kepada penggantinya. Ini terungkap saat ia hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Balikpapan, 29 Maret 2021, lalu. Di depan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan sejumlah pejabat, Rizal Effendi menitip rencana pembangunan yang belum dieksekusi. “Flyover di Muara Rapak dan akses jalan dari Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang masih menjadi kendala sehingga jembatan belum bisa difungsikan,” kata politisi Nasdem itu. Ia berharap para wakil rakyat membantu merealisasikan rencana pembangunan sejumlah proyek infrastruktur itu. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyebut, salah satu kendala dalam pembebasan lahan ialah tarik ulur pemerintah pusat dan daerah. Terutama soal dari kantong mana biaya pembebasan lahan itu dikeluarkan. Selama ini, pembahasan pengadaan lahan menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan provinsi. Sementara Pemkot Balikpapan bertanggung jawab memfasilitasi administrasi pembebaaan lahannya. "Harusnya ini mudah. Sekarang tinggal mencari tahu apa sebab dan kendalanya, sehingga prosesnya jadi panjang," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (26/5/2021) petang. Ia mendesak pemkot agar memercepat proses administrasi tersebut. Ia juga mewanti-wanti, jangan sampai lambannya kinerja pemerintah daerah bisa memengaruhi kebutuhan progres pemindahan ibu kota negara (IKN). "Apa lagi Jembatan Pulau Balang bisa memberikan multiplier effect daerah Balikpapan Utara tepatnya di kilometer 13," imbuhnya. Soal siapa kebagian melakukan apa, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menimpali: "Ya tarik-tarikan. Kalau bisa minta di (biayai) pusat, minta dulu. Sisanya baru kita tutupi. Gitu dong," ujar Hadi Mulyadi seperti dikutip dari nomorsatukaltim.com. Ia menyebut, pihaknya telah meminta Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penetapan lokasi (Penlok) jalur jalan pendekat dengan anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kaltim. Sementara untuk pembiayaan konstruksi jalan sedang dalam pembicaraan supaya keluar dari kantong pemerintah pusat. Melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional). Melihat kondisi itu, maka target serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) pada Februari 2021, ambyar. "Kita tunggu saja, doakan semoga jalan pendekat kedua sisi cepat diselesaikan. Sehingga peresmiannya bisa cepat pula," tandasnya. Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Fadjar Djojoadikusumo  menjelaskan penyebab tarik-ulur proyek jalan pendekat Jembatan Pulau Balang antara pemprov Kaltim dengan pemerintah pusat. Dulu, Gubernur Awang Faroek Ishak menyetujui proyek jalan pendekat baik dari sisi Balikpapan dan PPU, didanai daerah. Termasuk pembangunan bentang pendek yang menghubungkan PPU ke Pulau Balang. Sementara pemerintah pusat, hanya mendanai pembangunan bentang panjang jembatan. Namun kebijakan itu ‘dikoreksi’ Isran Noor. Pemda menolak keluar duit buat proyek nasional. Menurutnya, penggunaan APBD harus lebih terfokus pada kepentingan masyarakat Kaltim. "Pemprov berupaya menghindari mega proyek dengan biaya APBD. Tetapi diarahkan untuk dapat masuk dalam skema pembiayaan Proyek Strategis Nasional," kata Fadjar.   "Itu menurut saya benar. Sehingga uang kita bisa untuk hal lain. Yang lebih ke rakyat Kaltim," imbuhya. Imbasnya, tarik-ulur pun terjadi. Pemprov Kaltim meminta proyek jalan pendekat dibiayai APBN. Sementara pemerintah pusat menganggap, proyek jalan pendekat adalah janji pemprov Kaltim. Akhirnya, pemprov menyepakati untuk membiayai penetapan lokasi dan pembebasan lahan. Senilai Rp 100 miliar dari APBD. Sementara, kontruksi jalan, pemprov meminta pembiayaan dari APBN. "Pusat bilang, (jalan pendekat) ini kan janjinya provinsi. Orang kita bilang, kan mau jadi IKN, sekalian dong kan duit Anda banyak. Kira-kira begitu lah," tutur Fadjar. Jalan pendekat dari sisi Penajam jelas Fadjar, juga masih perlu perbaikan. Ia menyebut, kondisinya saat ini baru sekadar tembus saja. Belum selesai sesuai desain pembangunan.  "Sekali bikin langsung selesai, sebenarnya bisa. Tapi mahal. Jadi kita bangun pelan-pelan, bertahap."

TAWARKAN OPSI BARU

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Adam memunculkan opsi baru untuk memercepat operasional jembatan itu. "Jadi sekarang sudah ada tiga opsi, untuk membangun jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan," ungkap politis Hanura itu. Pilihan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim dengan Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim, Senin (12/4/2021). Opsi pertama pembangunan jalan pendekat melewati tiga sungai kecil dengan biaya konstruksi Rp 1 triliun. Biaya itu terserap untuk bikin tiga jembatan lagi karena melintasi sungai. “Opsi itu dipilih karena tidak sampai pada pembebasan lahan," ungkapnya. Pilihan berikutnya, melanjutkan penetapan lokasi (penlok) yang ditetapkan wali kota Balikpapan akhir tahun lalu. Kurang lebih akan memerlukan lahan 129 hektare. “Namun, opsi ini urung dilaksanakan karena nilai pembebasan lahannya di atas 300 miliar,” kata Adam. Estimasi harga pembebasan lahan antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Itu belum termasuk biaya konstruksinya. “Sehingga total anggaran di opsi kedua ini menelan biaya Rp 1,2 triliun," bebernya. Tak hanya biaya pembangunan yang membengkak. Opsi kedua itu juga telah ditentang warga dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga atas dasar itulah, kemudian dimunculkan opsi ketiga. "Jadi rencanya trase jalan itu ingin dibuat di atas pesisir pantai," kata politisi dari Dapil Balikpapan ini. Ia berharap pemerintah segera mengambil sikap terhadap tiga opsi pembangunan jalan pendekat. "Jangan ada lagi jembatan Abu Nawas. Ada jembatannya tapi tidak fungsional. Dulu sudah ada kasus seperti itu di Kutai Kartanegara,” ujarnya. Dengan kondisi ini, menurut Adam, Jembatan Pulau Balang baru akan dapat dilintasi masyarakat dua tahun mendatang. Untuk mengatasi kebuntuan, Komisi III mengusulkan pembebasan lahan jalan pendekat dibantu oleh APBN. Selain itu diharapkan adanya tinjauan kembali, agar memperkecil dampak lingkungan di hutan lindung dan sungai Klen. "Selain itu, pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan BPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) untuk penganggaran jalan bersama," pungkasnya. Awal kontrak proyek Jembatan Pulau Balang dimulai pada Agustus 2015 direncanakan selesai Mei tahun ini. Dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun, kontrak proyek mengalami perubahan akibat molornya proses pembebasan lahan jalan pendekat. Alokasi pendanaan utamanya bersumber dari APBN hasil penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada awal kontrak, dana APBN telah diluncurkan sebesar Rp 1,33 triliun. Hingga tahun ini nilai total kontrak mencapai Rp 1,39 triliun. Menurut penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 Satker Jembatan Pulau Balang, proses izin pembebasan lahan sampai saat ini masih menjadi tugas terbesar yang mengakibatkan proyek keseluruhan (jembatan dan akses jalan) masih berada di progres 97%. Padahal sesuai rencana kontrak akan selesai Mei 2021. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa kontrak mengalami dua kali perubahan di tahun 2020 dan Februari 2021 lalu. (ryn/krv/aaa)
Tags :
Kategori :

Terkait