Wali Kota Akui Pengurusan IMTN Lamban karena Banyak Tumpang Tindih Lahan

Kamis 06-05-2021,13:05 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Lambannya pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi polemik. Kini berkembang wacana untuk merevisi atau bahkan menghapus pengurusan IMTN sebagai alas hak kepemilikan tanah.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi angkat bicara. Menurutnya, diskusi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2017 tentang IMTN, masih berlangsung. Adapun wacana terkait revisi atau penghapusan perda tersebut muncul bersamaan dengan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. "Memang ada juga yang ingin menghapus. Selama ini IMTN itu tidak ada yang salah. Waktu kita rapat dengan staf ahli Kementerian Pertanahan juga disampaikan bahwa IMTN adalah juga salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5). Menurutnya secara prosedural, pengurusan IMTN tidak bertentangan dengan pengurusan sertifikat tanah atau segel. Bahkan sejak awal pembentukan perda tersebut juga sudah dikoordinasikan sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tapi dalam pelaksanaannya, memang ada yang sering dipersoalkan masyarakat. Misalnya lama mengurus IMTN," tukasnya. Sejauh pengamatannya di lapangan, Rizal mengakui adanya ruang bagi oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Dengan berusaha mengklaim objek tanah yang sebelumnya sudah diklaim oleh orang lain. Sehingga pengurusan IMTN jadi terhambat. "Di dalam perda, kalau objeknya sama maka tidak bisa diterbitkan IMTN-nya. Kecuali yang bersangkutan berdamai. Atau melakukan gugatan. Artinya siapa yang memiliki kekuatan hukum yang akan menguasai objek tanah tersebut. Itu yang sering didengungkan IMTN itu lama (pengurusannya)," urainya. Namun demikian, ia menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak tinggal diam. BPN sudah melakukan koreksi-koreksi terhadap proses pengurusan IMTN. Agar meminimalkan terjadinya kasus-kasus saling tumpang tindih lahan. Saat ini BPN hanya menerbitkan IMTN bagi objek tanah negara yang belum ada kepemilikannya, atau belum bersertifikat. "Ya nanti kita akan diskusikan bahan dari DPRD, apa saja yang mau direvisi. Nanti kita sandingkan dan tentu kita dengar juga pendapat dari BPN. Supaya IMTN ini, apakah akan dipertahankan, direvisi atau dihapuskan," imbuhnya. (ryn)
Tags :
Kategori :

Terkait