Aglomerasi, Masuk Balikpapan Bebas SIKM
Rabu 05-05-2021,00:13 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Beberapa daerah di Kaltim mulai memberi syarat warganya yang ingin keluar kota, dengan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tampaknya tidak terpengaruh untuk menerapkan hal yang sama. Menurutnya seluruh kabupaten-kota se-Kaltim saling terhubung dan termasuk dalam wilayah aglomerasi. Sehingga tidak memerlukan izin khusus keluar masuk wilayah Balikpapan.
"Kita kan sebenarnya kalau wilayah aglomerasi, kita izinkan. Kalau ada daerah yang membatasi pergerakan, ya silakan, enggak ada masalah," ujarnya, Senin (3/5).
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada dua kabupaten-kota yang menerapkan syarat SIKM. Yakni Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU).
Lagi pula, kata Rizal, tidak banyak warga Balikpapan yang akan melakukan perjalanan antarkota, jelang Idulfitri nanti. "Misalnya warga kita ke PPU, ke Samarinda (tidak banyak). Baik saja kalau mereka (daerah lain) menerapkan hal itu," tukasnya.
Ia memastikan bahwa pemkot masih menganggap setiap wilayah kabupaten-kota di Kaltim masuk dalam wilayah aglomerasi dan mendapat pengecualian. Sehingga ia tidak begitu mengkhawatirkan para pendatang dari luar kota. "Pendatang dalam pengertian yang mana dulu? Kalau antarkota se-Kaltim masih dalam pengertian silaturahmi," terangnya.
Sementara itu, untuk antisipasi pendatang dari luar provinsi, sudah ada aturan larangannya sesuai adendum Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 13/2021, tentang larangan mudik jelang Idulfitri 2021.
Aturan itu membatasi maskapai di bandara dan armada kapal di pelabuhan. Sehingga bisa dipastikan bahwa kunjungan orang ke Balikpapan dari dua moda transportasi itu akan minimal.
Selain itu, satgas juga sudah membatasi pergerakan orang dengan menutup sementara tempat-tempat pariwisata yang dikelola oleh pemkot. Misalnya Pantai Segarasari Manggar, Balikpapan Timur.
"Karena biasanya mereka datang ke Balikpapan untuk berlibur di pantai. Otomatis mereka harus berpikir ulang kalau mau datang ke Balikpapan karena pantainya kita tutup," terangnya.
Untuk memaksimalkan antisipasi lonjakan pendatang selama masa liburan, satgas juga masih mengaktifkan posko-posko rapid antigen, pendisiplinan prokes dan operasi penertiban lalu lintas.
Kedua posko tersebut berada di kilometer 23, tepatnya di jalan poros Samarinda-Balikpapan. Posko lainnya ditempatkan di Teritip, jalan poros Samboja-Balikpapan.
"Nah kalau yang dari penyeberangan, kalau PPU mensyaratkan (SIKM), artinya warganya tidak bisa keluar daerah," katanya.
Selain itu, pemkot juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan perjalanan antarkota menjelang Lebaran. Meskipun satgas tidak melarang.
"Tadi Pak Sekda (Sayid MN Fadly) sudah mengingatkan. Takut kalau ada hal-hal yang merugikan dampaknya lebih besar. Sebaiknya tidak dilakukan," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :