Pemkab PPU Perketat Jalur Pintu Keluar Masuk

Selasa 04-05-2021,22:41 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab PPU meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah dalam rangka libur lebaran 1442 Hijriah kali ini. Pintu-pintu keluar-masuk wilayah diketatkan. Bekerjasama dengan TNI-Polri.

Rapat koordinasi sudah dilakukan beberapa kali. Dalam penerapannya, ada dua fase yang berjalan. Fase pertama dimulai 22 April - 5 Mei, pengetatan mobilitas lalu lintas. Tahap ini masih memperkenankan perjalanan antar kabupaten/kota se-Kaltim. Fase kedua dimulai 6 Mei - 17 Mei. Nah, ini tidak lagi diperkenankan adanya perjalanan antar daerah. Kecuali urusan logistik. "Itu sudah hasil rapat koordinasi Operasi Ketupat Mahakam di Polres PPU dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di PPU. Peniadaan mudik," terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, Selasa, (4/5/2021). Sekira 165 personel kepolisian dikerahkan. Mengisi 11 pos yang didirikan terkait operasi ini. Antara lain Pos terpadu Pelabuhan Fery, Pos pelayanan Petung, Pos Pengamanan Plampang, Pos Pengamanan Sidorejo, Pos Pengamanan Jembatan Kapling, Pos Pengamanan Sesumpu, Pos Pengamanan Pantai Nipah Nipah, Pos Pengamanan Pantai Amal, Pos Pengamanan Babulu, Pos Pengamanan Simpang Semoi dan Pos Depan Kecamatan Babulu. "Tempat itu yang dinilai menjadi perlintasan masyarakat," ucapnya. Dalam penerapan fase kedua itu, PPU menegaskan dengan pengetatan PPKM Mikro di setiap pos tadi. Dalam praktiknya untuk menyaring warga yang masih ngotot untuk melakukan perjalan. Semisal perjalanan kerja atau perjalanan darurat. Tapi ada syaratnya. Ada kriterianya. "Kalau masyarakat masih ngotot, seperti ada pekerjaan, wajib menunjukkan surat tugas dan pernyataan bebas COVID-19. Atau keluarga yang meninggal," terang Asisten I Setkab PPU Sodikin. Bebas COVID-19 itu, ialah hasil dari pemeriksaan tes antigen, genose bahkan tes PCR. Yang tidak bisa memenuhi syarat itu, maka akan diarahkan ke puskesmas terdekat atau klinik terdekat. Untuk bisa memenuhi persyaratan. Meski begitu, harapannya, secara masyarakat tidak diperkenankan mudik. "Tapi jika memang masih berkeinginan untuk mudik, maka syarat itu harus dipenuhi," tegasnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Ahmad menambahkan, dalam hal perjalanan ke luar daerah ditegaskan untuk semua jenis kendaraan. Baik sarana transportasi umum, sekalipun pribadi. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang dilarang beroperasi. Jika ketahuan, sanksi menanti. "Peniadaan mudik gratis untuk mereduksi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan kendaraan pribadi yang dipergunakan menjadi kendaraan travel, maka sanksi yang diberikan berupa penyitaan kendaraan bermotor selama masa pelarangan mudik," jelasnya. Terlepas dari itu semua, layanan penyeberangan kapal fery, rute PPU - Balikpapan dipastikan tetap beroperasi. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) mengkonfirmasinya. “Kami masih beroperasi seperti biasa mendekati lebaran nanti, karena kami belum mendapatkan petunjuk dari atasan kami,” ujar Kepala PT ASDP Indonesia Fery Pelabuhan Penajam Rahmat. Tak ada perbedaan dalam menghadapi momen lebaran kali ini, armada tidak bertambah. Jumlah kapal masih sama seperti biasa. Yaitu terdapat 12 kapal beroperasi dari 17 kapal tersedia. Ia berharap, tidak ada antrian panjang. Sehingga tidak diperlukan penambahan armada. Kecuali terjadi antrian panjang maka dilakukan penambahan jumlah fery. Untuk diketahui, tahun lalu rata rata jumlah penumpang orang per hari ada sekira 200 orang saja. Padahal biasanya sekitar 800 hingga 1.000 orang saat libur lebaran. Tentunya sebelum ada pandemi COVID-19. Sedangkan jumlah kendaraan roda dua per hari hanya sekitar 50 unit. Biasanya ketika lebaran mencapai 2 ribuan unit kendaraan. Sementara, mobil penumpang, dan kendaraan roda empat atau lebih jumlahnya hanya mencapai sekitar 100 saja. Padahal ketika lebaran tahun lalu, jumlah kendaraan roda empat atau lebih ini mencapai hingga 3 ribu unit. "Hingga kini masih berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap meminta penumpang mematuhi protokol kesehatan ketika berada di luar dan atas kapal. Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan, protokol kesehatan ini juga berlaku bagi ABK Kapal," tutupnya. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait