Macan Ompong, Satpol PP PPU Perlu Tambahan Pejabat PPNS

Kamis 29-04-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) bak macan ompong. Bagaimana tidak. Sebagai satuan yang menyelenggarakan penegakan aturan dan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat juga perlindungan masyarakat. Mereka masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Alhasil, penegakan tak bisa berjalan tegas. Seperti dalam urusan-urusan penertiban. Sulit untuk bisa berjalan optimal. Hal itu terungkap dalam rapat kerja pansus LKPJ di DPRD beberapa waktu lalu. Plt Kepala Satpol PP PPU menuturkan masih memiliki kendala. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya itu. Sebabnya karena kurang PPNS pada satuannya. "Cuman yang jadi kendala buat kami itu, minimnya PPNS. Karena semua pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," katanya, Kamis, (29/4/2021). Sementara, untuk menjalankan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 23/2014 dan Peraturan Pemerintah 16/2018. Ada kalanya membutuhkan penindakan. Seperti dalam urusan ketertiban umum (tibum), penertiban pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hingga tindakan kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Selama ini, tak jarang aksi pasukannya di lapangan tidak efektif. "Yang bukan PPNS tak punya wewenang melakukan penindakan. Mereka bisa turun ke lapangan, hanya untuk sebatas memberikan imbauan," sebutnya. Untuk diketahui, Satpol PP PPU saat ini hanya memiliki 1 orang saja pegawai berstatus PPNS. Muktar seorang. Sedangkan secara ideal minimal memiliki 3 pegawai PPNS. Yang mana, berdasarkan peraturan perundang-undangan PPNS ditunjuk selaku penyidik. Dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Lebih lanjut, dalam raker dengan DPRD itu, pemerintah disarankan untuk menggelar pelatihan PPNS. Memasukkan kebutuhan pada anggaran 2021 mendatang. “Satpol PP ini tugasnya masuk dalam pelayanan dasar/wajib. Tentunya untuk tugas ketertiban umum dan keamanan masyarakat, itu wajib hukumnya. Dan kami bekerja 24 jam,” tutupnya. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait