Baru dua bulan bebas, Tokek kembali harus berurusan dengan polisi. (Andrie/DiswayKaltim)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Hidup di sel selama bertahun-tahun tidak membuat jera Ar alias Tokek (25).
Pasalnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, kini ia harus kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.
Keluar dari rumah tahanan diharapkan mampu merubah jalan hidupnya. Namun seperti ketagihan. Tokek kembali beraksi.
Terbukti, Jumat (11/10/2019) lalu. Tokek kembali melakukan aksi spesialisnya di kawasan Gunung Malang atau Jalan Mayjend Sutoyo. Ia berhasil menggondol satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Kepolisian Sektor Utara yang mendapat laporan langsung bergerak dan mencari ciri-ciri pelaku. Beruntung ada CCTV di kawasan tersebut. Petugas pun telah mengenal sang pelaku, yang sudah menjadi langganan masuk penjara tersebut.
"Kita berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV di kawasan tersebut. Dan anggota kita mengenal pelaku tersebut. Ya, dia orangnya (Tokek)," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Suddin, Senin (14/10/2019).
Saat diamankan di rumahnya pada Minggu (13/10/2019) di Jalan AW Syahrani RT 64 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara tersangka tidak dapat mengelak. Dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti satu unit sepeda motor tersebut.
"Kita cek kerumah dia (tersangka) ada dia dan juga unit curiannya. Jadi kita amankan semuanya kesini," jelas Kompol Supartono Suddin.
Diketahui, Anwar alias Tokek ini adalah seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor. Ditangkapnya Tokek kali ini merupakan yang kelima kalinya.
"Ini sudah yang kelima buat dia. Langganan sepertinya dia ini dan enggak kapok-kapoknya," ujar Kapolsek.
Sementara itu Tokek mengaku, ia memang sudah mengincar sepeda motor yang tidak terkunci stangnya. Bermodalkan gunting kecil ia berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Coba-coba aja, kalo enggak dikunci stang saya coba pake gunting. Nyala saya bawa aja," ujar Tokek.
Hasil curiannya biasanya dijual kepada teman atau orang yang mau membelinya. Asalkan bisa cepat laku dan menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Hasil uang yang didapatnya hanya digunakan untuk kehidupan sehari-harinya saja.
"Biasa langsung jual. Uang dipake buat sehari-hari aja," jelasnya.
Dengan diamankannya kembali pelaku curanmor seperti Tokek ini, Kapolsek menghimbau warga agar lebih memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan. Atau setidaknya melakukan pengamanan ganda.
Akibat perbuatannya kini Tokek kembali merasakan dinginnya jeruji sel Polsek Balikpapan Utara. Dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun. (k/bom/eny)