Kasus Penganiayaan Anak di Balikpapan akan Segera Diproses

Kamis 29-04-2021,09:34 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengecam aksi penganiayaan terhadap anak berinisial IS (3). Ia pun akan menempatkan kasus ini sebagai prioritas agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini menyusul laporan dari seorang wanita berinisial SE (25). Dia telah mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Laporan itu dilayangkan pada Minggu (25/4) pukul 21.20 Wita. “(Kasus penganiayaan terhadap) anak di bawah umur ini menjadi atensi saya,” ujar Turmudi, Rabu (28/4). Dia memastikan, korban akan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena itu, kasus ini diproses setelah laporan tersebut diterima kepolisian. Meski begitu, Turmudi mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi kasus ini. Tak perlu gegabah dalam mengambil kesimpulan. Pasalnya, kepolisian akan mendalami kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Saya kira penyidikan tetap sama ya. Karena ini menyangkut emosional masyarakat. Tapi pasti kita akan proses,” tutup Turmudi. (Bom/qn)
Tags :
Kategori :

Terkait