Zero Tolerance Harus Ditopang Fasilitas Umum

Selasa 27-04-2021,21:43 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Zero Tolerance baru saja diterapkan di Kota Balikpapan. Ini jadi kebijakan percontohan Polri di Kalimantan Timur. Namun masih ada penolakan dari warga? Bagaimana penyelesaiannya?

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - KONSEP Zero Tolerance sebenarnya hampir mirip dengan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Konsep tersebut jauh hari sudah pernah diterapkan di Balikpapan. Sayangnya konsep KTL masih banyak dilanggar. Terjadi pengabaian di sepanjang jalur yang sudah ditetapkan. Kini, Zero Tolerance didukung dengan kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sehingga tidak adalagi pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman-- titik diberlakukannya Zero Tolerance ini. Menurut pengamat transportasi kota, Rahmat Rusli, konsep zona tanpa toleransi ini merupakan kenaikan level dari KTL. Berarti ada dorongan dari masyarakat untuk meningkatkan kebijakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Rahmat Rusli adalah Dosen Teknik Sipil Univeritas Balikpapan (Uniba). Jabatannya juga sebagai Wakil Rektor Bidang Admisi Humas Kemahasiswaan Alumni (AHKA). "Istilahnya melalui Zero Tolerance ini artinya keinginan bersama bahwa tertib lalu lintas itu harus dilaksanakan. Memang karena yang terjadi saat ini adalah gaya hidup berkendara. Gaya hidup berkendaraan kita itu ya masih seakan-akan bahwa badan jalan itu kepentingan pribadi," ujarnya, Selasa (27/4). Menurut Rahmat, posisi Jalan Jendral Sudirman mempunyai persyaratan kelandaian yang cukup baik. Serta memiliki dua hingga tiga lajur. Dan untuk tingkat kepadatan lalu lintasnya, bila kondisi normal seperti tahun-tahun lalu dengan kapasitas tingkat pelayanan B, itu posisinya masuk dalam crowded di pagi dan sore hari. "Jalan Jendral Sudirman ini masuk tingkat pelayanan jalan (level of service) kategori B. Terjadi kepadatan pada pagi dan sore hari," jelasnya. Berharap penerapan Zero Tolerance semulus Jalan Jendral Sudirman, tak semudah itu. Ada saja penolakan terhadap kebijakan ini. Dari puluhan RT di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, ada 2 RT yang menentang kebijakan Zero Tolerance ini. Yakni RT 5 dan RT 6 Kelurahan Klandasan Ilir. "Memang perlu kita sadari, mungkin bisa terkondisi, tapi untuk kawasan Balikpapan Plaza itu memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang kita dapatkan, karena ada aktivitas UMKM," tambahnya. Itulah kendala terhadap penerapan kebijakan ini. Protes dari aktivitas toko-toko yang berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman. Ini merupakan sesuatu yang baru, dan tekanan bagi masyarakat. Karena bila bicara soal kedisiplinan, kata dia, harus ikuti aturan fungsi jalan dan fungsi-fungsi lainnya dalam berlalu lintas. "Tapi jika kemudian kembali ke faktor sosial ekonomi, ini juga terjadi benturan. Karena terjadi batasan-batasan aktivitas terhadap penggunaaan fasilitas jalan itu," tegasnya. Rusli pun meminta masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kebijakan ini. Mau tidak mau masyarakat harus siap menerimana aturan berlalu lintas ini, lebih lagi Balikpapan akan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Memang Zero Tolerance harus didukung, namun penerapan kebijakan juga harus memperhatikan fasilitas umum. Pemerintah dan kepolisian juga wajib memberikan wadah bagi masyarakat terdampak. Sehingga menjadi contoh yang baik bagi penerapan kebijakan di Kaltim ini. "Bentuk dukungan dengan fasilitas umum dari pemerintah maupun kepolisian ataupun dari Dinas Perhubungan Kaltim, sehingga Balikpapan menjadi contoh yang baik, menjadi referensi di kota-kota lain di Kaltim, khususnya di Samarinda dan Tenggarong," ujarnya. (Bom/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait