GeNose C19 Belum Digunakan di Pelabuhan Balikpapan

Minggu 25-04-2021,13:49 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Meski sudah diuji coba, nyatanya GeNose C19 belum efektif dilaksanakan di Pelabuhan Feri Kariangau.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan M Zainul Mukhorobin menyebut alasannya karena pihak otoritas bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) belum menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. "Sementara kalau mereka menggunakan tenaga internal kan, tidak ada tenaga kesehatannya," ujarnya, Jumat (23/4/2021). Hal itu berbeda dengan penarapan GeNose C19 yang lebih mudah diterapkan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Karena operasional pelaksanaan GeNose dikerjakan pihak ketiga, Farma Lab. Yakni sebuah anak perusahaan BUMN Indo Farma bekerjasama anak perusahaan Angkasa Pura I, yaitu Angkasa Pura Support. Tidak hanya di Pelabuhan Kariangau, ternyata Pelabuhan Internasional Semayang Balikpapan juga belum menerapkan GeNose. Meski demikian, ia menyebut bukan berarti proses pengawasan yang dilakukan KKP dari segi kesehatan menjadi terhambat. Sebab GeNose hanya alternatif alat skrining saja. Masih ada alat lain yang menjadi syarat perjalanan. "Jadi kalau enggak ada GeNose tetap mengacu pada surat edaran yang lain. Yakni rapid test antigen maupun hasil swab test alat Polymerase Chain Reaction (PCR)," ujarnya. Menurutnya prosedur pengawasan keberangkatan orang di pelabuhan sama ketatnya dengan pengawasan di bandara udara. "Karena yang memvalidasi dokumen perjalanan dari kami. Sampai ada prosedur di internal pelabuhan bahwa kalau belum mendapat validasi dari kami, maka pelaku perjalanan belum boleh beli tiket," urainya. Namun dalam beberapa kasus ada juga pelaku perjalanan yang sudah memesan tiket terlebih dahulu. Misalnya warga Samarinda yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Semayang. "Cuma kalau beli tiket dulu ternyata positif kan (risikonya) gagal berangkat," ucapnya. Berdasarkan informasi yang ia terima, pelabuhan dan bandara akan ditutup selama 6 sampai 17 Mei, mendatang. Namun kebijakan moda transportasi yang diperbolehkan bergerak secara terbatas, kata dia, juga diatur. "Hanya kapal atau pesawat khusus saja ynag dilayani," katanya. Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik, telah diatur sesuai SE 12/2021. Tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi. Ada beberapa aturan tentang syarat perjalanan dengan mencantumkan surat keterangan. Misalnya para aparatur sipil negara (ASN) yang berangkat harus menyertakan surat tugas dari pimpinan, minimal pejabat setingkat eselon II. "Kalau (alasan) sakit juga harus ada surat keterangan rujukan dari rumah sakit," imbuhnya. Ia menilai mestinya pelaku perjalanan juga melengkapi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Meski demikian, ia menyebut sampai saat ini KKP hanya cukup memberikan pengawasan keberangkatan saja. Sementara untuk kedatangan, KKP hanya perlu memeriksa kelengkapan dokumen Indonesian Health Alert Card (eHAC). "Karena (dokumen SIKM) dicek pada saat keberangkatan dari daerah asal. Kalau kita diharuskan mengecek dokumen rapid atau PCR saat kedatangan kan perlu satgas lagi. Sementara saat keberangkatan (dari daerah asal) itukan sudah diperiksa di sana," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait