Curi Ponsel, Kakak Susul Adik ke Penjara

Kamis 22-04-2021,14:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - RB (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat mencuri ponsel dari rumah yang dibiarkan terbuka. Ironisnya, ia kini menyusul adiknya, RD (25), yang juga ditahan akibat kasus serupa.

"Adik kandung dari pelaku ini diamankan pada 1 April 2021 lalu. Saat itu kakaknya ini (RB) belum mengakui perbuatannya," ujar Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (21/4/2021) sore. Aksi kejahatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini terbongkar, setelah jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan kembali menerima laporan dari seorang korban terkait pencurian ponsel. Berbekal laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah kepada RB. Petugas pun langsung meringkus di rumahnya, Senin (19/4/2021). "Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan tiga unit ponsel curian. Salah satunya sesuai dengan laporan polisi yang diterima petugas," jelas AKBP Sebpril Sesa. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk proses penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut. Sebab, dari tiga barang bukti yang diamankan, baru satu tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap. "Saat ini baru satu laporan polisi yang kami terima, duanya masih kami kembangkan lagi di TKP mana," tambahnya. Modus oprandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya, yakni dengan memasuki rumah yang dalam keadaan terbuka. "Kemudian saat situasi sepi, pelaku masuk dan mengambil handphone," tegasnya. Lanjut Wakapolresta Balikpapan, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku rupanya seorang residivis. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2015 lalu dengan kasus pengeroyokan. "Pelaku pernah masuk penjara tahun 2015, kasus 170 (pengeroyokan)," tutup Wakapolresta Balikpapan. Atas perbuatannya, RB disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait