Terjaring Operasi Pekat, IRT di Balikpapan Jual Miras Cap Tikus

Senin 19-04-2021,12:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) seharusnya turut jadi teladan dalam keluarga. Namun tidak dengan RS (38). Warga Batu Ampar, Balikpapan Utara ini kedapatan berjualan minuman keras (Miras) Cap Tikus.

Ia diringkus Polsek Balikpapan Utara di rumahnya, Sabtu (17/4/2021) lalu pukul 17.00 Wita. Bersamanya, turut dibawa tujuh botol Miras Cap Tikus sebagai barang bukti. "Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangi dan pantau ternyata benar ada aktivitas itu," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Minggu (18/4/2021). Meski RS hanya melanggar tindak pidana ringan, namun proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini, lanjut Kompol Danang agar menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Balikpapan pada umumnya, dan Balikpapan Utara pada khususnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan. Lebih lagi saat ini di bulan Ramadan. "Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan," tambah Kapolsek Balikpapan Utara. Seperti diketahui, sa jajaran kepolisian tengah gencar melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021. Bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana ringan (tipiring) di lingkungan masyarakat. Adapun sasarannya adalah menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme, dan minuman keras. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait