Menanti Restu Kepala Daerah di Balik Pemekaran Wilayah

Selasa 13-04-2021,14:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Tuntutan pemekaran wilayah kembali menguat tahun ini. Dari Samarinda Seberang sampai Berau Pesisir. Tapi isu pembentukan daerah otonom baru itu masih sebatas wacana. Restu kepala daerah induk menjadi penentu.

nomorsatukaltim.com - Selain Kota Samarinda, wacana pembentukan daerah baru juga mencuat di Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser dan Berau. Setidaknya ada sembilan daerah yang diusulkan berdiri sendiri. Namun sampai saat ini belum ada usulan resmi ke Pemerintah Provinsi. Asisten 1 Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Jauhar Effendi menganggap rencana itu sekadar wacana dari daerah. "Yang sempat mencuat itu kan Kutim. Paser sempat muncul juga. Itu sekitar dua tahun lalu. Berau juga. Dan Samarinda," katanya. Asisten 1, membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (kesra). "Berau, usulan DOB-nya itu Berau Pesisir kalau tidak salah. Kemudian Paser, Paser Selatan. Kutim, Kutai Utara. Samarinda, Samarinda Seberang. Namun soal nama itu belum pasti (bisa berubah)," tambahnya. Berdasarkan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran wilayah harus mendapat persetujuan dari kepala daerah dan DPRD induk. Setelah memperoleh persetujuan, pemerintah daerah mengusulkan ke Pemprov. “Berikut dengan kajiannya. Lalu dari Pemprov, ke pusat (Kemendagri). Begitu alurnya. Sepengetahuan saya, belum ada usulan dari daerah-daerah itu yang masuk ke Pemprov," kata mantan Pjs Bupati Kutim itu. Selain belum ada usulan resmi dari pemerintah daerah, wacana daerah otonomi baru masih terbentur moratorium dari pemerintah pusat. Berbeda dengan daerah lain yang cenderung mendapat dukungan kepala daerah induk, pembentukan Samarinda Seberang lebih pelik. Ini lantaran kepala daerah induk tak memberi restu.

ANGGOTA DPR MENDUKUNG

Terkait wacana pembentukan daerah baru, anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irwan Fecho menyatakan dukungannya. Sebagai putra daerah yang paham kondisi Bumi Etam, pemekaran wilayah diharapkan meningkatkan akses infrastruktur dan informasi. “Saya pribadi mendukung apa yang jadi harapan masyarakat. Termasuk di Kutim, Berau, Kutai Kartanegara. Kabarnya di Paser juga ada wacana,” ucap Irwan, baru-baru ini. Selama ini, pemekaran wilayah didengungkan karena masyarakat merasa tak tersentuh pembangunan. Pelayanan dasar publik yang tidak efektif dan efisien. Pangkal masalah tidak lain karena jarak antar kecamatan yang jauh dan sulit terjangkau. “Untuk memangkas waktu dan jarak maka perlu ada pemekaran wilayah. Ini sebenarnya dasar yang kuat,” imbuhnya. Mewakili masyarakat Kaltim, dirinya menilai penting soal adanya pemekaran ini. Dukungan yang dapat ia berikan dengan langkah mendorong usulan ini di Komisi II DPR. Tentunya melalui Fraksi Demokrat yang akan diupayakan mendukung terlebih dahulu. “Tentu melalui proses di DPR RI. Upaya tentu melalui dorongan Fraksi Demokrat,” bebernya. Hanya saja ia menilai saat ini bukan momentum yang tepat. Kondisi pandemi COVID-19 ini membuat pemerintah disibukan untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional. Sehingga upaya mencabut moratorium DOB ini semakin sulit. “Alasan itu akan dipakai pemerintah kenapa moratorium DOB belum dicabut,” tuturnya. Kendati demikian, dirinya justru berharap wacana pemekaran harus terus hidup di Kaltim. Karena di Papua ada beberapa DOB baru. Landasan yang dipakai adalah UU Otonomi Papua. Nah hal itu menurutnya bisa pula diterapkan di Kaltim. “Jika nanti pemerintah mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN),” ungkap Irwan. Mengapa demikian? Lantaran dengan adanya IKN maka beberapa wilayah akan hilang. Bergabung dengan IKN yang baru. Sehingga peta administrasi wilayah berubah. Dasar ini bisa dipakai untuk membentuk DOB baru nantinya. “Makanya tidak masalah wacana itu terus berkembang,” urainya. Ditanya soal kajian pemekaran wilayah, terutama terkait kemampuan daerah meraup pundi APBD, Irwan merasa itu tidak ada masalah. Bahkan kajian seperti itu dilihatnya sudah tuntas untuk masing-masing daerah. “Tuntas itu. Mereka sudah punya semua dan ilmiah lagi,” katanya. Mulai dari potensi sumber daya alam, wilayah pertanian dan pariwisata hingga kondisi sosial masyarakat sudah terpetakan. Ia yakin jika upaya pemekaran DOB itu bakal serius. Hanya menunggu momentum yang tepat saja untuk diwujudkan.

DUKUNG PEMEKARAN, TAPI...

Pernyataan senada disampaikan anggota DPR RI asal Kaltim lainnya, Rudy Mas'ud dan Safaruddin. "Saya senang kalau ada pemekaran daerah-daerah di Kaltim. Karena wilayahnya kan luas-luas. Kemudian aparatur sipil negaranya bisa produktif. Karena kan banyak yang tidak produktif," kata Rudy. Meski begitu, menurut Ketua DPD Golkar Kaltim ini, belum ada urgensi bila pemekaran dilakukan saat ini. Di sisi lain, moratorium terhadap pembentukan DOB baru masih berlaku. "Tapi, bila usulan sudah masuk di Pemprov, lalu diteruskan ke pusat, (sebagai anggota DPR dapil Kaltim) kita kawal. Kita kawal kalau sudah di pusat," katanya. Sementara Safaruddin, lebih menekankan pada peningkatan pelayanan untuk masyarakat. Luasnya daerah-daerah di Kaltim membuat akses pelayanan di daerah bersangkutan sulit dijangkau. "Pembentukan DOB itu kan mengharapkan terjadinya peningkatan pelayanan masyarakat. Jangan lepas dari itu. Tapi kan pembentukan DOB juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar mantan Kapolda Kaltim itu. Yang paling penting, selain terjadinya peningkatan pelayanan, harus diperhatikan juga pendapatan DOB yang diusulkan. Jangan sampai, DOB yang diharapkan membawa kebaikan, malah membebani pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Karena sulit mandiri dari sisi keuangan daerahnya. "Tentu, kan harus dilihat kajiannya seperti apa. Kemudian juga jangan sampai dorongan DOB agar bisa jadi bupati di situ,” ungkap Ketua DPD PDIP Kaltim. Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembentukan Kabupaten Sangsaka. Ia juga mendorong daerah pesisir Sangkulirang dan juga di pedalaman seperti Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong. Bahkan Kutim siap untuk membagi APBD ketika DOB baru ini terwujud nantinya. Karena itu jadi bagian kewajiban saat awal pembentukan. Maka satu-satunya yang bisa memuluskan ini adalah tanda tangan Presiden Joko Widodo saja. “Nah sampai saat ini tidak mau diteken. Karena masih ada moratorium,” kata Ardiansyah. Dari informasi yang didapatnya, usulan calon DOB itu menumpuk di meja presiden. Jumlahnya mencapai 170 usulan. Termasuk 6 daerah baru yang akan mekar di Kaltim. Karena kini pembentukan DOB baru tak lagi memakai UU. Cukup dengan Peraturan Pemerintah saja. “Maka yang harus dikejar adalah bagaimana moratorium dicabut dan presiden mau tanda tangan usulan itu,” tandasnya. Selain Kaltim, wacana pemekaran wilayah juga mencuat di Kalimantan Utara. Akhir tahun lalu, mantan gubernur Irianto Lambrie mengusulkan daerah baru, yakni Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, dan Kabupaten Bumi Dayak. (sah/bct/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait