DLHK Kukar Cek Fakta Dugaan Pencemaran Limbah B3

Jumat 09-04-2021,14:57 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dugaan pencemaran air sungai di perairan Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga terus bergulir. Kali ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kutai Kartanegara (Kukar) pun turun kelapangan. Melihat dan memantau langsung dugaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Yang diduga dilakukan oleh Halliburton, kontraktor dari Pertamina EP (PEP) 5 Sangasanga.

Meskipun sudah terjadi sejak Selasa (6/4/2021) pagi lalu. Diakui Kepala DLHK Kukar Alfian Noor baru mendapat informasi dan perintah, terkait penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Tentu dengan menurunkan pengawas DLHK Kukar sebanyak 3 orang. Selanjutnya, temuan yang didapatkan dilapangan. Bakal diinventarisir dan memastikan kronologis yang sebenarnya dari kontraktor. "Kita turunkan untuk mencari data dan informasi valid terkait kejadian ini," ujar Alfian pada Disway Kaltim, Kamis (8/4/2021). Berbicara terkait sanksi, Alfian menjelaskan itu merupakan ranah pemberi perizinan lingkungan. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Karena sesuai aturan, daerah tingkat II hanya sebagai pemberi rekomendasi saja. Sanksi pun bermacam-macam, mulai dari sanksi administrasi, sanksi teguran hingga pemberhentian dan pencabutan izin. "Jadi apa yang kami dapatkan nanti akan kami buatkan suratnya ke kementerian, untuk menindaklanjuti hasil temuan yang kami temukan," tutup Alfian. Sementara itu, terkait hasil uji laboratorium dugaan limbah B3 yang mencemari air sungai, Lurah Sangasanga Dalam Mulyadi Sugiansyah mengakui belum ada menerima dari pihak PEP 5 Sangasanga. Yang memang menjadi tugas PEP 5 Sangasanga dalam melakukan ujicoba. Tapi, ujar Mulyadi, saat ini pihaknya terus mendesak perusahaan untuk segera merampungkan dan menyerahkan hasil uji lab kepadanya untuk menjadi bahan laporan. "Kita kemarin minta notulen dan hasil lab, hingga dua hari belum ada ini," ucap Mulyadi. Terpisah, Pertamina SHU Zona 9 Field Sangasanga yang masuk dalam wilayah operasi PEP 5 Sangasanga sudah melakukan upaya penanganan. Melakukan investigasi sumber yang diduga limbah dan melokalisirnya dibeberapa titik. Senior Manager Relations Regional 3 Pertamina Sub Holding Upstream, Farah Dewi, menjelaskan. Berdasarkan hasil identifikasi, limbah tersebut berasal dari kegiatan housekeeping cementing unit, milik PT Halliburton. Meskipun mereka mengklaim jumlahnya sudah berkurang dan bukan jenis limbah B3. Meskipun saat ini sedang menunggu hasil analisis dari laboratorium. Upaya tanggungjawab pun diakui Farah Dewi turut dilakukan PT Halliburton. Yakni berkomitmen memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Total ada 25 kepala keluarga (KK). Selain itu Pertamina SHU Zona 9 Field Sangasanga pun memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan memberikan surat peringatan atas insiden ini kepada pihak kontraktor. Yakni PT Halliburton. (mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait