Pembobol Brankas 2 Perusahaan di Balikpapan Gasak Rp 112 Juta

Kamis 08-04-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Dua perusahaan jadi sasaran pencurian. Brankas yang harusnya aman ditembus maling. Rp 112 juta yang disimpan raib. Namun polisi akhirnya bisa meringkus penjahat itu.

nomorsatukaltim.com - Komplotan pencuri tersebut dibekuk tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bersama tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur, Senin (5/4/2021) lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap. Mereka adalah MY (37), JA (37), dan ID (41). Sementara ada empat orang rekan mereka kini berstatus buronan. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, ketiga pria yang ditangkap tersebut merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) uang dari brankas milik perusahaan di kawasan Balikpapan Timur. Diketahui, aksi curat ini dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan tiga lokasi kejadian yang berbeda. Hanya saja, pada saat penangkapan, tiga di antaranya berhasil dibekuk, sisanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Adapun kejadiannya pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, pelapor menemukan kantor dalam keadaan terbuka dan melihat brankas sudah terbuka," ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Rabu (7/4). Lanjut AKBP Sepbril, pelapor memanggil security untuk melihat brankas yang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Di dalamnya, berisi uang sekitar Rp 112,3 juta yang sudah raib. Tidak hanya itu, uang sejumlah Rp 21 juta yang tersimpan di laci meja, turut digasak oleh pelaku. "Pelapor langsung menghubungi security, kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Timur," jelasnya. Bersama Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tepatnya sekitar pukul 17.00 Wita. Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah linggis, satu buah obeng, dua pasang sarung tangan, tiga unit brankas, serta uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali di dua perusahaan yang berbeda. Yakni di PT Shunli Aneka Food dan PT Halmahera Indoserve. Dari tiap aksinya, mereka meraup uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah ditelusuri, salah satu di antaranya merupakan residivis. Aksi kejahatan sebelumnya ialah kejahatan serupa, pembobolan brankas. "Mereka spesialis pencurian brankas. Salah satunya sudah residivis, pernah melaksanakan kejahatan serupa di Sulawesi," tambah AKBP Sepbril Sesa. Salah satu tersangka, MY yang merupakan pria kelahiran Sulawesi ini mengaku, dari setiap aksinya, hasil dibagi pada masing-masing sebanyak Rp 20 juta. Dari penuturannya, hasil tersebut digunakan untuk membeli narkoba. Namun ia enggan mengutarakan jenis narkoba yang ia maksud. "Buat beli narkoba, semuanya ini," ujar MY menunduk. MY pun membenarkan, mereka hanya mengincar brankas di perusahaan saja. "Iya, karena pasti ada uangnya," tambahnya sambil menuju sel tahanan Makopolresta Balikpapan. Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait