Pesan 1 Kilogram Sabu, Napi Narkoba Terancam di Penjara 29 Tahun

Rabu 07-04-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Peter Jayadi sudah tampak pasrah. Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepadanya. Napi narkoba yang masih menjalani hukuman sebelas tahun di lembaga pemasyarakatan (Lapas), kini terancam ditambah belasan tahun lagi.

nomorsatukaltim.com- Dalam sidang daring  dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2021/PN Smr yang dipimpin Lucius Winarno, serta Joni Kondolele dan Nyoto Hindaryanto sebagai anggota, JPU Ryan Asprimagama menuntut Peter Jayadi alias Feter dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/4/2021). Narapidana Lapas Narkotika Bayur Samarinda ini tersambung secara virtual. Sementara kuasa hukumnya, Surtini dan tim dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pusaka berada di ruang sidang bersama majelis hakim dan jaksa. Peter diduga menjadi pemesan sabu dari dalam Lapas seberat 1 kilogram. Sabu itu diantar oleh dua kurir, Arianto dan Ferry Harianto yang juga menghadapi tuntutan jaksa. Lebih jelas, tuntutan jaksa didasarkan pada dakwaan pertama yakni dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Ryan. Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni satu buah ponsel android warna gold turut dirampas oleh negara. “Bagaimana terdakwa, apakah sudah jelas tuntutan untuk anda?” tanya hakim. “Mendengar, Yang Mulia,” jawabnya. Setelah itu hakim ketua mempersilakan penasihat hukum terdakwa, Surtini untuk menanyakan kepada terdakwa untuk pembelaannya. “Saya serahkan kepada ibu untuk membuatkan pembelaannya,” ucap Peter Jayadi kepada kuasa hukumnya. “Terdakwa mempunyai hak dalam menyampaikan pledoi secara langsung atau melalui penasihat hukum saudara,” sambung hakim. Pada saat sebelum menutup persidangan, majelis hakim menyampaikan persidangan selanjutnya pada Selasa (13/4/2021) dengan agenda pledoi dari terdakwa. “Persidangan ditutup dan dilanjut satu minggu ke depan,” ucap majelis hakim sembari mengetuk palu persidangan. Sebelumnya, Peter divonis sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp 11 miliar subsider 3 bulan pada 8 Februari 2018 lalu, akibat kasus serupa. Dengan tuntutan hakim tersebut, Peter terancam di penjara selama 29 tahun.

DISIDANG TERPISAH

Peter Jayadi, Arianto, dan Ferry Harianto masing-masing disidang secara terpisah. Sebelum persidangan Peter, hakim lebih dulu menyidangkan perkara Arianto dan Ferry. Dengan komposisi majelis hakim yang sama, Arianto jadi terdakwa pertama yang disidang, Disusul Ferry. Arianto disidangkan dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2021/PN Smr. Sementara Ferry dengan nomor perkara 137/Pid.Sus/2021/PN Smr. JPU Ryan Asprimagama lantas membacakan tuntutannya usai dipersilakan oleh majelis hakim. Kepada dua terdakwa ini, jaksa menyatakan, terdakwa Arianto dan Ferry Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.022,2 gram bruto atau 1.016,2 gram neto. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama  17  tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegasnya. Dari tangan keduanya, barang bukti satu buah ponsel pun dirampas. Sementara satu unit motor Yamaha Mio GT warna hitam KT 6654 II dikembalikan kepada pemiliknya. "Untuk terdakwa Arianto, ini sepeda motor milik siapa?" tanya hakim. "Punya saya, Yang Mulia," jawabnya. "Jika memang benar, nanti istri atau anak terdakwa dapat menghadap jaksa untuk mengambilnya, dengan membawa kelengkapan surat menyuratnya," terang hakim. "Baik, Yang Mulia," jawabnya. Sama seperti Peter, Arianto dan Ferry Harianto memilih menyerahkan pembuatan pledoi kepada penasihat hukumnya, yang akan dibacakan pekan depan. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait