Belanja Pegawai di Bontang Dipotong Rp 18 Miliar, Kok Bisa?

Selasa 30-03-2021,23:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bontang, nomorsatukaltim.com – Pegawai Pemkot Bontang harus mengelus dada tahun ini. Ya, pemerintah terpaksa mengalihkan Rp 18 miliar dana dari belanja aparatur untuk keperluan COVID-19.

Keputusan itu menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan meminta daerah mengalihkan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan. Sementara belanja pegawai bersumber dari DAU. Akibatnya insentif mereka harus dikurangi. Diakhir masa jabatan Wali Kota Neni  Moerniaeni sempat meneken Surat Keputusan (SK) terkait insentif pegawai.  Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/632/BKPSDM/2020 menyebutkan rincian tambahan penghasilan pegawai. Paling tinggi golongan IV tingkat eselon IIa atau setara Sekretaris Daerah. Sekda bisa memperoleh dalam satu bulanya sebanyak Rp 20.700.000. Sedangkan pegawai paling rendah golongan I setara pelaksana, dalam sebulan bisa memperoleh Rp 5,6 juta. Ketentuan ini rencananya akan dinikmati para pegawai di tahun anggaran 2021 ini. Sayangnya, euforia mereka kandas akibat aturan dari refocusing anggaran ini. "Ya dikurangi saja nilainya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlynawati baru-baru ini. Aji melanjutkan, dana hasil refocusing itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pendirian posko COVID-19 dan insentif nakes yang menunggak serta vaksinasi. (wal/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait