PPU Perlu UPTD PPA, Optimalisasi Pendampingan Korban Kekerasan

Senin 29-03-2021,19:57 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

PPU, nomorsatukaltim.com - Kekerasan terhadap anak di Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung habis. Sementara, pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam hal penanganan.

Keberadaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA tentu dianggap menjadi salah satu solusinya.

Baru triwulan pertama 2021, setidaknya sudah ada 6 kasus perlindungan PPA. Menyikapi itu, Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan menuturkan perlunya pengawasan dari semua elemen masyarakat. Karena personel kepolisian tentu punya batasan. Dalam pemantauan hingga ke lingkungan terkecil. "Tugas itu bukan hanya pengawasan kepolisian. Tapi warga sekitar juga punya kewajiban yang sama. Tapi, tetap di orang tua kuncinya. Saling menjaga. Karena kita semua punya kewajiban untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya, Senin, (29/3/2021). Adapun untuk sosialisasi dan edukasi, itu rutin dilakukan. Baik mandiri dari kepolisian, maupun bersinergi dengan pemerintah daerah melalui dinasnya. Namun edukasinya spesifik terkait perilaku tidak benar di mata hukum. "Kami punya call center, untuk berbagai pengaduan. Yang termudah, korban bisa mengontak di akun-akun media sosial kami," ujarnya. Terpisah, Bidang PPA Dinas P3P2KB yang menaungi permasalahan ini mencatat hingga Maret setidaknya ada 4 kasus kekerasan anak, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum dan 1 kasus perlindungan terhadap perempuan. Yang pertama kekerasan seksual anak 15 tahun di Sotek, Penajam. Yang kedua di Babulu, anak usia 2,5 tahun. Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Masih dalam praduga. Ketiga terjadi di Pantai Lango, usianya anak 5,5 tahun yang menerima pencabulan dari salah seorang warga. Terakhir ada di Buluminung. Anak 14 tahun dibawa ke luar daerah. "Jadi sepanjang 2021 ini sudah ada 4 kasus perlindungan anak. Kita dampingi dan tangani kasus-kasus itu. Semuanya kami laporkan ke Polres PPU," kata Kabid PPA, Nurkaidah. Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum itu ialah terkait penyalahgunaan narkoba. Usianya baru 16 tahun warga Kelurahan Penajam. "Karena masih usia anak, dilakukan diversi di Polres PPU," sebutnya. Sedangkan kasus perlindungan perempuan itu terjadi di Labangka, Kecamatan Babulu. Ada seorang wanita warga Samarinda, yang mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan. Nurkaidah menuturkan setiap laporan masuk, pihaknya sigap melaksanakan pembinaan. Selama itu masih bisa ditangani. Pasalnya, ada beberapa hal yang tak bisa dinasnya jangkau. Jadi jelas, pendampingan pada korban belum optimal. Seperti dalam urusan pendamping beberapa kasus. Yang membutuhkan penanganan psikiater. "Idealnya kita lakukan pendampingan sampai ke pemulihan. Karena di PPU belum ada UPTD, sehingga kami melakukan pendampingan ke UPTD Balikpapan untuk mendapatkan pendampingan psikologi," bebernya. Belum lagi untuk urusan yang membutuhkan rumah aman sementara. Karena tidak memiliki, selama ini jika ada korban hang membutuhkan perlindungan hanya dititipkan saja ke kediaman salah seorang pejabat saja. "Kita juga tidak bisa melakukan ini terus," tandasnya. Upaya untuk pembentukan UPTD sudah diajukan ke Pemkab PPU. Saat ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan. Nurkaidah menjelaskan, UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya. Dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas P3P2KB PPU. Sebagai OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PPA Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi sampai ke pendampingan korban. Semuanya satu pintu ditangan dengan tenaga ahli. UPTD PPA merupakan UPTD generik. Yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan. Melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. "Di PPU sendiri sudah ada perda yang diterbitkan untuk perlindungan anak dan perempuan. Tapi belum ada perbup turunannya," tutup dia. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait