Spesifikasi Pasar Baqa Dikurangi, Mantan Kadis Jadi Tersangka

Selasa 08-10-2019,17:02 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

SS menggunakan rompi orange usai pemeriksaan di Kejari. (istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kejari Samarinda mengeksekusi tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Mereka adalah kontraktor, PPTK, dan mantan kepala dinas pasar Samarinda.

SS selaku kepala dinas pasar Samarinda, SZ selaku kontraktor pelaksana, dan MC selaku PPTK. Proyek pembangunan Pasar Baqa bernilai Rp 17 miliar. Pada tahun anggaran 2014 dan 2015.

Tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Ruang Pidsus Kejari Samarinda, Selasa (8/10/2019). Para tersangka langsung dibawa ke Rutan Sempaja. Mereka menggunakan rompi orange dikawal jaksa dan Brimob.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan para tersangka ditahan di rutan selama 20 hari untuk menjalani proses lebih lanjut.

Ia menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Pasar Baqa sudah memakan waktu panjang.

"Sejak tiga bulan terakhir kami memeriksa dan ada BAP tambahan," ujar Zainal.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar. Pelaku diduga mengurangi spesifikasi pembangunan gedung pasar.

Yakni kekuatan beton, jumlah tiang pancang serta komponen lainnya. Kata Zainal, ada tim ahli Universitas Gajah Mada (UGM) yang meneliti.

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 dan juncto 18, dengan ancaman kurungan Pasal 2 minimal empat tahun maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 maksimal 20 tahun.

Lebih jauh Zainal memaparkan SS sebagai KPA memberikan peluang terjadinya kerugian negara.

"Bahkan SS diduga turut serta menikmati hasil dari pengurangan spesifikasi tersebut," ulas dia. (hdd/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait