Pj Gubernur Ditunjuk Jokowi, PKS: Presiden Rampas Hak Rakyat

Selasa 16-03-2021,20:13 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pemberian kewenangan penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Jokowi telah merampas hak rakyat.

Pernyataan ini disampaikan Mardani merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengungkapkan, sosok yang akan menunjuk Pj Gubernur pada 2022 dan 2023 adalah Jokowi. “Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah. Sesuai penjelasan mendagri diambil oleh presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun,” kata Mardani, Selasa (16/3). Berangkat dari itu, ia mendesak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dinormalisasi dari 2024 menjadi 2022 dan 2023. Mardani pun meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan. Untuk menormalisasi waktu penyelenggaraan Pilkada serentak. “Ini kian menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan. Termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023,” ucapnya. Dia menyatakan, pemberian kewenangan penunjukan Pj Gubernur kepada Jokowi semakin menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan semakin terpusat pada satu orang. Menurutnya, pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA) tidak akan terlalu berpengaruh. Karena kewenangan menunjuk Pj Gubernur tetap berada di tangan Jokowi. (cnn/qn) Sumber: PKS Kritik Pj Gubernur Ditunjuk Jokowi: Rampas Hak Rakyat
Tags :
Kategori :

Terkait