Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang

Jumat 05-03-2021,23:59 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - KESELAMATAN adalah kunci utama dalam berkendara. Namun hal itu banyak diabaikan para pengendara. Setiap saat tidak sulit menemukan para pengendara yang melanggar peraturan dan rambu lalu lintas (lalin) meski sering ditertibkan oleh petugas.

Sedikitnya ada 50-an pelanggaran yang diamankan oleh petugas setiap harinya. Mulai dari tidak memaki helm, melawan arus, berboncengan motor lebih dari satu. Membawa muatan berlebih dan kendaran barang atau bak terbuka mengangkut orang juga dilarang keras.

“Kami mengimbau bagi pengendara untuk berkendara secara aman dan fokus serta patuh pada peruntukannya. Jika kendaraan barang digunakan membawa orang ini sangat membahayakan. Jadi berpotensi terjadinya lakalantas,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil SIK melalui Kanit Laka, Ipda Henny Merdekawati SH. Tambah Polwan ini, pelanggaran yang biasa sering dilakukan pengendara bragam. Yakni kasat mata atau dianggap wajar. Seperti berkendara sambil mengoperasikan handphone (HP)-nya, menerobos rambu lalin, Kemudian kendaraan barang dengan bak terbuka seperti truk dan pikap atau mobil barang digunakan untuk membawa orang. Ini juga tidak boleh. Kemudian mini bus digunakan untuk mengangkut barang bagia atapnya. Padahal aksi itu memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. “Truk dan pikap atau mobil barang dilarang membawa penumpang orang. Ini sangat berbahaya. Jika didapati kami akan beri teguran keras, atau tilang,” tegas perwira balok dua di pundak ini.(hry)
Tags :
Kategori :

Terkait