Buronan Pengadaan Eskalator DPRD Bontang Dibekuk Kejagung
Jumat 05-03-2021,15:54 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Bontang, nomorsatukaltim.com - Pelarian buronan kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang tertangkap. Terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang di Bandara Soekarno -Hatta.
Suwiardana dan istri hendak bertolak ke Bali, Kamis (4/3/2021). Di perjalanan menuju bandara, tim mencegah mobil pajero putih yang ditumpangi mereka.
"Mereka akan berangkat ke Bali melalui Bandara Cengkareng," ujar Kasi Intel Kejari Bontang, Hendry Sipayung saat menggelar jumpa pers di Kejari Bontang, Jumat (5/3/2021).
Dari informasi yang dirangkum Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, pelarian terdakwa dilakukan sejak April 2019 lalu. Perjalanan putusan kasus ke terdakwa cukup panjang.
Kali pertama Suwiardana divonis melalui persidangan Pengadilan Negeri TIndak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Ia divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 26 juta. Jaksa tak puas dengan keputusan hakim. Kemudian melayangkan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Mei 2018 silam.
Putusan Pengadilan Tinggi tak jauh berbeda dengan pengadilan di bawahnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 95 juta.
"Putusannya dinilai terlalu ringan dengan ancaman hukuman jaksa yakni 4 tahun," ujar Hendry.
Lagi-lagi, JPU tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Kemudian menempuh banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di tahun yang sama, Oktober, MA memperpanjang masa penahanan terdakwa. sampai Desember 2018.
Penahanan kembali diperpanjang. Bahkan sampai 4 kali. Hingga terakhir penahanan periode Maret - April 2019 berakhir.
"Terdakwa dibebaskan karena masa tahanan habis. Sedangkan putusan dari MA belum turun," ujarnya lagi.
Akhirnya pada Juli 2019, Kejari menerima salinan putusan dari MA. Isinya tak jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim. Sayangnya, saat putusan eksekusi sudah turun, terdakwa pengadaan eskalator di DPRD Bontang ini menghilang. Tiga kali pemanggilan tak diindahkan. Pun petugas kesulitan mencari keberadaan Suwiardana.
"Akhirnya kami minta bantuan tim intelijen untuk cari terdakwa," ujar Kajari Bontang Dasplin, didampingi Kasi Intel.
Hari ini (5/3/2021), dua petugas dari Kejari Bontang berangkat ke Jakarta menjemput terdakwa. (wal/zul)
Tags :
Kategori :