Fenomena Penipuan Pinjaman Online, Ini Kata Diskominfo Kaltim

Jumat 05-03-2021,15:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Maraknya berbagai pengaduan terhadap pinjaman online (pinjol) tak lepas dari perkembangan teknologi. Di sisi lain, masyarakat cenderung tergiur dengan kemudahan yang diberikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, fintech menjadi salah satu alternatif membantu masyarakat dan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Mendapat pinjaman yang cepat. Persoalannya memang, tidak semua fintech ini legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga masyarakat, sebelum melakukan pinjaman, harus berhati-hati dan mengecek legalitas fintech tersebut. "Sebelum pinjam, dicek dulu (fintech) ini legal apa tidak. Kalo illegal jangan. Kalau pun terjadi masalah silakan lapor ke OJK. Mereka pasti akan merespon dengan baik karena memang itu tugasnya," jelas Faisal, Kamis (4/3/2021). Sejauh ini, Faisal menyebut pihaknya belum pernah menerima laporan masyarakat. Perihal penipuan pinjol ini. Walau pun ia mengakui. Kasus penipuan pinjol memang banyak terjadi belakangan ini. Dalam rangka upaya pencegahan agar kasus serupa tak terulang kembali. Dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko pinjaman online melalui fintech. Faisal menyebut, pihak Disnominfo akan melakukan sosialisasi. "Terutama jika terjadi kasus penipuan  seperti ini. Bagaimana pengaduannya. Kadang, masyarakat tidak tahu kemana salurannya untuk melapor," terang Faisal. Diskominfo juga akan menyiapkan platform pengaduan khusus. Yang langsung menghubungkan ke semua kanal hotline pengaduan ke masing-masing instansi terkait. "Jadi masyarakat tinggal pilih nanti pengaduannya mau diarahkan kemana. Misal ke OJK, PLN, PDAM, dan lain-lain." Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim, Piatur Pangaribuan, juga memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus pinjaman dana online berbasis fintech. "Kalau kita lihat, proses penagihannya ketika jatuh tempo cenderung kasar," ungkap Piatur.  Malahan saat ini, pinjaman dana online itu, berujung ke penipuan. Ia mengklaim, maraknya kasus penipuan pinjol saat ini, membuktikan lemahnya pengawasan OJK. "Kita tidak pernah lihat kinerja OJK di sini. Kasus pinjol yang terjadi di Balikpapan juga, tidak ada penindakannya," sebutnya. Di tingkat nasional pun, peran OJK dinilai tidak optimal dalam pengawasan lembaga keuangan. Piatur pun menuntut, sebaiknya peran OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). "Kembalikan saja ke BI. Ngabisin APBN aja. Buat apa?" kritiknya.  Piatur pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi fintech. Jika perlu, jangan pernah melakukan pinjaman online melalui fintech. Karena berisiko pada penipuan. "Memang cepat dikasih uangnya. Tapi, pikirkan risikonya. Hidup lah sederhana. Lebih baik bekerja, apa yang Anda miliki maksimalkan. Jangan sampai pinjam uang," pesannya. Namun, jika memang kasus penipuan pinjol sudah terlanjur terjadi. YLKI siap membantu dengan advokasi, langkah pengaduan, sampai selesainya proses hukum. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait